Mau Ikut Rekrutmen CPNS 2024? Langkah Awal Daftar Akun SSCASN, Begini Caranya!
JAKARTA – Cara membuat akun SSCASN sebagai langkah persiapan pendaftaran CPNS 2024. Pemerintah mengumumkan pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) bersamaan dengan perekrutan pegawai negeri sipil (PPPK) dengan kontrak kerja pada Juni atau Juli 2024.
Langkah penting pertama dalam mendaftar CPNS adalah membuat akun SSCASN ((Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara). Bagaimana caranya? Artikel ini akan membahasnya, Simak!
Bagaimana cara membuat akun SSCASN untuk mendaftar CPNS 2024?
1. Buka situs web SSCASN
Langkah pertama, kunjungi website resmi SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id/. Pastikan Anda menggunakan browser yang stabil dan koneksi internet yang stabil.
2. Pilih “Daftar”
Pada halaman utama SSCASN, klik tombol “Daftar” di kanan atas.
3. Masukkan data pribadi Anda
Isi formulir pendaftaran dengan lengkap dan akurat, meliputi nama, NIK, alamat email, nomor ponsel, dan kata sandi. Pastikan data yang Anda masukkan sesuai dengan dokumen resmi.
4. Konfirmasi email
Buka email Anda dan klik link konfirmasi yang dikirimkan oleh SSCASN. Jika tidak ada di kotak masuk Anda, periksa folder spam atau junk mail Anda.
5. Biodata dan riwayat pendidikan yang lengkap
Setelah konfirmasi email Anda akan diarahkan kembali ke website SSCASN. Lengkapi biodata dan riwayat pendidikan dengan cermat.
6. Unggah dokumentasi pendukung
Unggah dokumen yang diperlukan seperti scan KTP, ijazah, transkrip nilai, dan surat keterangan sehat. Pastikan format dan ukuran file sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
7. Memperbarui dan melengkapi data
Periksa kembali semua data yang Anda masukkan. Pastikan tidak ada kesalahan atau data yang hilang. Jika Anda yakin, klik tombol “Selesai”.
8. Cetak kartu registrasi
Setelah proses selesai, Anda dapat mencetak kartu registrasi sebagai bukti telah membuat akun SSCASN. Simpan kartu ini dengan benar untuk digunakan di masa mendatang.
Dokumen yang harus disiapkan
1. Kartu keluarga
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Ijazah dan transkrip nilai
4. Foto paspor dengan latar belakang merah
5. Swafoto
6. Dokumen lain yang diminta sesuai dengan lembaga atau kementerian yang dimohon