Masa Kerja PPK Pilkada 2024, Berikut Tugas, Wewenang, dan Besaran Gajinya

0 0
Read Time:3 Minute, 35 Second

gospelangolano.com telah membentuk Panitia Pemilihan Umum Daerah (PPK) KPU (Komisi Pemilihan Umum) untuk sukses menyelenggarakan Pilkada Jakarta (pemilihan pimpinan daerah) di tingkat kabupaten. PPK berperan penting dalam memastikan seluruh tahapan Pilkada terlaksana dengan lancar dan sesuai ketentuan yang berlaku. Jangka waktu PPK Pilkada 2024 akan jauh lebih lama hingga beberapa bulan setelah enam bulan sebelum masa pemilu.

Pilkada 2024 akan digelar serentak pada 27 November. Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) No. Tentang tahapan dan jadwal pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota tahun 2024.

Masa jabatan PPK pada Pilka 2024 tidak berhenti hanya pada hari pemungutan suara, setelah pemilu, PPK bersama Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Tim Penyelenggara Pemungutan Suara (CPP) melakukan penghitungan dan penghitungan ulang suara hingga saat ini. Pada tanggal 16 Desember 2024, masa kerja PPK Pilkada 2024, menjadi salah satu tugas anggota PPK untuk menjalankan tugasnya. Berikut ulasan lebih lanjut mengenai PPK Pilkada musim 2024 yang dirangkum gospelangolano.com dari berbagai sumber, Rabu (10/7/2024). 

Setelah melalui proses seleksi yang ketat, para anggota PPK terpilih akan mulai menjabat di Pilkada 2024. Proses seleksi ini akan dimulai dengan ujian tertulis dan hasilnya akan diumumkan pada hari ke 9-10. Mei 2024. Peserta yang lolos tahap ini. Setelah itu yang berlangsung selama tiga hari yakni tanggal 11-13, ia harus lulus ujian wawancara. Mei 2024.

Inisiasi resmi anggota PPK bagi yang lulus seluruh tahapan ujian dijadwalkan pada 16 Mei 2024. Dengan inisiatif ini maka masa jabatan anggota PPK resmi dimulai. Sesuai Keputusan KPU RI Nomor 476 Tahun 2024, masa jabatan PPK pada Pilka Tahun 2024 ditetapkan hingga 27 Januari 2025.

PPK Pilkada 2024 mempunyai jangka waktu yang relatif lama mencakup berbagai tahapan penting penyelenggaraan Pilkada. Dimulai dari persiapan pemilu, pelaksanaan hari pemungutan suara pada 27 November 2024, penghitungan dan penghitungan suara hingga berakhir pada 16 Desember 2024.

Dengan masa jabatan tersebut, anggota PPK diharapkan dapat menjalankan tugasnya dengan penuh dedikasi dan integritas, memastikan setiap tahapan Pilkada dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku, serta berkontribusi dalam terselenggaranya pemilu yang bersih, adil, dan transparan.

Selama menjabat PPK Pilkada 2024, anggota PPK mempunyai tugas dan wewenang yang dirinci dalam PPK Nomor 7 Tahun 2008 yang masih berlaku hingga saat ini. Di bawah ini adalah tanggung jawab dan wewenang BPK. Pemutakhiran Data Pemilih: PPK akan membantu KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih sementara, dan daftar pemilih tetap. Penyelenggaraan Pemilu: BPK membantu BPK Daerah/Kota dalam menyelenggarakan pemilu, dan melaksanakan seluruh tahapan penyelenggaraan pemilu di tingkat kecamatan yang ditetapkan oleh BPK, BPK Daerah, dan BPK Daerah/Kota. Pendistribusian daftar pemilih: KPK menerima daftar pemilih dan menyerahkannya ke RIIB. Pengumpulan hasil penghitungan suara: PPK mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TEC (Tempat Pemungutan Suara) di wilayah kerjanya. Ringkasan Hasil Penghitungan Suara: BPK akan mengulangi hasil penghitungan suara dalam rapat yang dihadiri oleh saksi peserta pemilu. Pengumuman dan pembagian hasil akhir: BPK akan mengumumkan dan mengirimkan hasil penghitungan ulang kepada seluruh pemilih. Penyusunan Laporan Penghitungan Suara: PPK membuat laporan penghitungan suara dan surat suara dan mengirimkannya kepada saksi Pemilu, Panvaslu Kecamatan, dan KPU Kabupaten/Kota. Tindak lanjut temuan dan laporan: PPK segera menindaklanjuti temuan dan laporan yang diberikan oleh Panvaslu Kabupaten. Evaluasi dan pelaporan: PPK melakukan evaluasi dan pelaporan pada setiap tahapan pelaksanaan pemilu di lingkup kegiatannya. Sosialisasi Pemilu: PPK melakukan sosialisasi terkait penyelenggaraan pemilu dan/atau tanggung jawab dan wewenang KPK terhadap masyarakat. Tanggung jawab tambahan KPU: KPK melaksanakan tugas, wewenang dan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Daerah, KPU daerah/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tugas tambahan berdasarkan undang-undang: BPK juga melaksanakan tugas, wewenang, dan tanggung jawab lain yang diberikan oleh undang-undang.

Dengan luasnya tanggung jawab dan kewenangan tersebut, PPK berperan penting dalam memastikan setiap tahapan Pilkada berjalan dengan baik dan patuh serta berkontribusi terhadap terselenggaranya Pilkada yang jujur, adil, dan transparan.

Dalam pelaksanaan Pilkada 2024, hal tersebut akan berperan penting dalam menjamin kelancaran seluruh tahapan pemilu Komisi Pemilihan Umum Daerah (PPK). Sebagai wujud rasa syukur atas tanggung jawab yang besar tersebut, anggota BPK menerima imbalan sebagaimana diatur dalam Keputusan BPK no. 472 Tahun 2022. Berikut rincian gaji PPK Pilkada 2024.

Ketua PPK : Rp 2.500.000 per bulan

Anggota PPK: Rp 2.200.000 per bulan

Sekretaris PPK : Rp 1.850.000 per bulan

Staf pelaksana/administrasi dan teknis: Rp 1.300.000 per bulan

 

happy Masa Kerja PPK Pilkada 2024, Berikut Tugas, Wewenang, dan Besaran Gajinya
Happy
0 %
sad Masa Kerja PPK Pilkada 2024, Berikut Tugas, Wewenang, dan Besaran Gajinya
Sad
0 %
excited Masa Kerja PPK Pilkada 2024, Berikut Tugas, Wewenang, dan Besaran Gajinya
Excited
0 %
sleepy Masa Kerja PPK Pilkada 2024, Berikut Tugas, Wewenang, dan Besaran Gajinya
Sleepy
0 %
angry Masa Kerja PPK Pilkada 2024, Berikut Tugas, Wewenang, dan Besaran Gajinya
Angry
0 %
surprise Masa Kerja PPK Pilkada 2024, Berikut Tugas, Wewenang, dan Besaran Gajinya
Surprise
0 %

You May Have Missed

PAY4D