Kubu Arsjad Rasjid Sebut Kudeta Kadin Indonsia Pimpinan Anindya Bakrie Ilegal
gospelangolano.com, Jakarta Wakil Ketua Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia Kadin Indonesia Dhaniswara K. Harjono mengatakan, Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang menunjuk Anindya Bakrie sebagai Dirjen Kadin Indonesia merupakan salah satu bentuk menggulingkan Ketua Kadin Indonesia saat ini, yakni melawan Arsjad Rasjid.
FYI, kudeta adalah perebutan kekuasaan (pemerintahan) secara paksa. Sementara itu, Dhanakara mengatakan, kegiatan Munas akan dilaksanakan pada Sabtu, 14 September di St. Petersburg. Pendaftaran tersebut tidak sah dan tidak sah karena tidak sesuai dengan Anggaran Dasar (AD/ART).
Konferensi nasional tidak resmi tersebut justru menimbulkan konflik dan memecah belah Kadin Indonesia menjadi dua kubu, yakni Arsjad Rasjid dan Anindya Bakrie.
“Acara Munaslub itu tidak berdasarkan undang-undang yang ada. Hal ini menciptakan badai yang oleh sebagian orang disebut sebagai kudeta. “Kudeta Pimpinan Kadin Indonesia,” kata Dhaniswara dalam jumpa pers hasil penyidikan dan penindakan penyelenggara munas ilegal tersebut, Selasa (17/9/2024). Banyak yang khawatir
Dia mengatakan banyak kelompok yang prihatin dengan konflik ini. Menurutnya, pelaksanaan munas harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Kami di Kadin Indonesia sangat prihatin. Kami tidak menginginkan hal tersebut, kami sangat ingin dunia usaha terorganisir, dunia usaha dapat berjalan dengan baik, dan kami juga memahami bahwa negara kita adalah negara hukum. “Jadi semuanya harus berdasarkan hukum yang sah,” jelas Rasjid kubu Arsjad.
Ketentuan yang dimaksud antara lain adalah Undang-undang Kadin Indonesia No. 1 tahun 1987. Lalu sebagaimana mestinya organisasi, ada anggaran pokoknya, ada aturannya yang disebutkan di Perpres 18 Tahun 2022.
“Selain itu, ada peraturan federal yang harus kita ikuti bersama. “Dan tentunya harus ada investigasi dari pihak organisasi,” ujarnya.
Dhaniswara menegaskan, pihaknya tidak menentang Munaslub jika penggunaannya sesuai aturan. Oleh karena itu, pihaknya sangat menyayangkan konferensi nasional multipartai yang mengangkat Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia yang baru.
“Kami tidak menentang yang namanya munas luar biasa, itu hal biasa. Makanya ada ketentuan di Pasal 18 Anggaran Dasar. Lakukan sesuai aturan,” tutupnya.