Kresna Life Menang Gugatan di PTUN, OJK Harus Lakukan Ini

Read Time:2 Minute, 24 Second

 

gospelangolano.com memberitakan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jakarta saat ini sedang menghadapi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk mencabut izin PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life). Akhirnya PTUN memenangkan Kehidupan Kresna.

Apa yang harus dilakukan OMS? Reza Ronaldo, Analis Asuransi Universitas Padjadjaran (Unpad), menilai OJK perlu mengambil beberapa langkah terkait keputusan PTUN tersebut.

Pertama, OJC diharapkan terus memperkuat argumentasi dan bukti-bukti dalam perkara tersebut.

Kedua, OJK harus memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai kewenangan dan tugas OJK dalam mengawasi sektor keuangan.

Ketiga, OJK terus menjalin kerja sama dengan lembaga terkait untuk memperkuat penegakan hukum di sektor keuangan, ujarnya dalam keterangannya, Rabu (13/3/2024). Sesuai undang-undang OJK

Menurut dia, pencabutan izin Krishna Life oleh OJK sudah sesuai dengan ketentuan undang-undang.

“OJK membatalkan izin usaha Krishna Life berdasarkan peraturan perundang-undangan terkait dan mempertimbangkan situasi bisnis perusahaan,” ujarnya saat dihubungi media di Jakarta, baru-baru ini.

PTUN sebaliknya mengatakan OJK tidak memberikan kesempatan kepada Krishna Life untuk menyelesaikan masalah tersebut.

“Tetapi menurut saya OJC sudah menjalankan tugasnya dengan baik dalam hal pembubaran perusahaan asuransi dan aturan OJC yang ada,” kata Reza.

 

Oleh karena itu, keputusan PTUN dapat berdampak buruk bagi perusahaan asuransi di kemudian hari. Ini merupakan contoh buruk khususnya bagi perusahaan asuransi dalam menegakkan kepengurusan OJK.

Hal ini akan mendorong OJK untuk menggugat PTUN jika ada perusahaan lain yang mengizinkan.

“Menurut saya, langkah tegas harus diambil untuk implementasi keputusan Badan Perasuransian Nasional dan pengawasan efektif terhadap perusahaan asuransi.”

Reza mengatakan, langkah OJK mencabut izin Krishna Life sudah sesuai dengan aturan yang ada. Karena posisi keuangan perusahaan sudah sangat penting.

“Yang dilakukan OJK adalah untuk melindungi konsumen dan menghindari kerugian yang besar,” ujarnya.

Namun keputusan PTUN tersebut didukung oleh pertimbangan matang dan fakta/bukti yang ada. Namun keputusan PTUN untuk mendukung Krishna Life menimbulkan banyak pertanyaan dan kekhawatiran.

Pada tanggal 23 Februari 2024, PTUN Jakarta No. 475/G/2023/PTUN.JKT mengumumkan bahwa PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) mencabut keputusan pencabutan izin usahanya.

Berdasarkan keputusan tersebut, OJK akan mengajukan banding atas pembatalan sanksi administratif terhadap Krishna Life.

Ogi Prastomiyono, Kepala Bidang Asuransi, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, mengatakan pembatalan izin Kresna Life sudah sesuai dengan ketentuan terkait.

“OJK akan digunakan untuk melindungi kepentingan konsumen dan pemegang polis asuransi jiwa,” ujarnya di Jakarta, Senin (4/3/2024).

Ogi mengatakan, OJK telah melakukan kegiatan pengawasan terhadap kehidupan Krisna (Likuidasi) sesuai ketentuan terkait. Baik dalam pengawasan sebagai perusahaan yang mempunyai izin usaha maupun pada saat perusahaan tersebut dirugikan.

Dia menjelaskan, pencabutan sanksi dilakukan seiring dengan pelanggaran yang terungkap sekaligus memberikan kesempatan kepada pemegang saham Krishna Life untuk meningkatkan kesehatan perusahaan.

Namun hingga jatuh tempo, belum ada kemajuan berupa penambahan modal oleh pemegang saham pengendali dan Krishna Life tidak memiliki investor strategis, kata Ogi.

Dalam pemeriksaan terhadap Krishna Life, OJK menemukan adanya itikad baik dari perusahaan tersebut, termasuk dalam proses likuidasi. Sanksi juga diberikan berdasarkan peraturan dan kerangka hukum yang berlaku.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Previous post BEI Belum Kantongi BUMN di Pipeline IPO hingga 15 Februari 2024
Next post Mamah Nada Mencapai 1 Juta Subscribers YouTube dengan Konten Petualangan dan Masakan Alam