KPK Tangkap 2 Pelaku Dugaan Korupsi di BUMN, Jasindo: Tak Ganggu Proses Bisnis
gospelangolano.com, Jakarta – PT Asuransi Jasa Indonesia atau Asuransi Jasindo, bagian dari HoldingIFG, menyampaikan pendapatnya atas pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyebut dua orang telah didakwa dalam kasus korupsi di PT Jasindo.
Kedua tersangka tersebut adalah Sahata Lumban Tobing (SHT) yang bekerja sebagai Direktur Penjualan di Jasindo dan Toras Sotarduga Panggabean (TSP) pemilik PT Mitra Bisnis Selaras. Brellian Gema, Sekretaris Perusahaan Asuransi Jasindo, mengatakan pihaknya mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi, termasuk pihak asing yang terlibat dalam kasus ini.
“Kami di kelompok mendukung penuh proses yang ada, kami mendukung Komite Pemberantasan Korupsi, kami selidiki sampai tuntas karena sangat merugikan perusahaan,” kata Brellian Gema dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu. (28/28). 8/2024).
Dia menegaskan, upaya Jasindon mendukung proses hukum di KPK merupakan salah satu cara pembersihan BUMN yang dicanangkan Menteri BUMN Eric Thohir.
“Kami ingin umumkan, kami mendukung Menteri BUMN untuk berbenah BUMN. Jadi kita ubah sekarang sampai 2015-2018, nah, lebih baik lagi 2021, lewat direksi baru, direksi baru, ”ujarnya. . katanya.
Ada dua perkara pengadilan yang sedang diproses di KPK yang dibuat sebelum tahun 2019. Kini, tepatnya sejak tahun 2021, perseroan telah melakukan perubahan di segala aspek, baik bisnis maupun manajemen.
Dia mengatakan, kelanjutan undang-undang tersebut tidak mengganggu operasional bisnis PT Jasindo. Hal ini terlihat dari pertumbuhan kinerja perseroan yang baik hingga Juli 2024. Analisis Total Beban meningkat Rp 1,9 triliun atau 24%, Laba bersih Rp 71,54 miliar atau meningkat 21%, Hasil Underwriting Rp 211,28 miliar atau meningkat 26%. 85% per tahun dan RBC 157,95%.
“Ini tidak mengganggu bisnis kami, tidak mempengaruhi kelangsungan aktivitas perusahaan. Padahal dari segi angka, Juli 2024 pertumbuhan kami sedikit meningkat, baik dari segi mark, rate, maupun profit. 20 persen dari bulan Juli 2023,” ujarnya.
Asuransi Jasindo juga memastikan bekerja sama penuh dan terus bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi terkait proses hukum. Perlu diketahui bahwa Jasindo saat ini sedang menerapkan ISO 37001:2016 pada Sistem Manajemen Mutunya. Program ini menjadi bukti perlawanan keras Jacindo terhadap praktik tidak jujur, khususnya korupsi.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus yang didakwakan di PT Asuransi Jasa Indonesia atau Jasindo (Persero). Kedua tersangka tersebut adalah Sahata Lumban Tobing (SHT) yang bekerja sebagai Direktur Penjualan di Jasindo dan Toras Sotarduga Panggabean (TSP) pemilik PT Mitra Bisnis Selaras.
Alexander Marwata, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengatakan kasus ini bermula ketika salah satu produk PT Asuransi Jasindo dijual oleh salah satu bank pemerintah yang melakukan evaluasi. Berdasarkan penilaian tersebut, Bank BUMN perlu membayar ‘Fee Based Income’ sebagai komisi.
Dalam pertemuan dengan TSP, salah satu mahasiswa SHT bercerita tentang lemahnya sistem ‘Payment Based Income’.
Dari perbincangan tersebut, tersangka SHT mengajak tersangka TSP untuk bekerja sama memajukan atau memberikan sejumlah uang untuk membayar biaya pendapatan, dan komisi agen termasuk keuntungannya akan dikembalikan melalui proses pembayaran. TSP menyetujui kerja sama dengan tersangka SHT,” kata Alex dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (27/8/2024).
Menurut Alex, Sahata dan Toras mendapat keuntungan dari pembayaran komisi agen yang dibayarkan PT Jasindo (Persero) kepada PT Mitra Bina Selaras.
Alex mengungkapkan, setidaknya ada lima perusahaan yang mendaftar menjadi agen PT Jasindo agar bisa lolos pengeluaran “Fee-Based Income” mereka.
Dalam kasus ini, tersangka SHT bersama TSP diduga menggunakan pembayaran komisi agen yang dibayarkan PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) kepada PT Mitra Bina Selaras yang tidak menjalankan perannya sebagai agen. , sehingga mengurangi hak keuntungan PT Jasindo,” kata Alex.
SCO diduga akan memperluas keagenannya ke cabang lain. Sehubungan dengan pengembalian dana talangan yang diberikan oleh Tergugat TSP, maka Tergugat TSP setuju untuk menerima 10% dari total komisi agen yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi melunasi dan menerima sisanya. 90% akan diberikan kepada cabang yang akan digunakan untuk kepentingan SCO yang dicurigai.
Akibat perbuatan para tersangka, negara dirugikan Rp38 miliar karena menggunakan pembayaran komisi agen.
Setelah itu, keduanya akan ditahan selama 20 hari lagi terhitung tanggal 27 Agustus hingga 15 September 2024 di dua tempat berbeda.
Toras ditahan di Rutan Kelas 1 Departemen Kav 4 KPK, Jakarta Timur. Saat ini, Sahata ditahan di Lapas Kelas 1 KPK Cabang Kav C1 Jakarta Timur.
Penulis: Rehmat Baihaqi
Merdeka.com