KPK Periksa 20 Saksi Terkait Penyidikan Korupsi di LPEI

Read Time:2 Minute, 1 Second

gospelangolano.com, JAKARTA — Tim penyidik ​​Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa 20 orang saksi dalam penyidikan kasus korupsi terkait pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

“Ada beberapa orang yang sudah diperiksa dan berada di Gedung Merah Putih KPK soal LPEI. Sekitar 20 orang sudah dipanggil untuk masuk ke Gedung Merah Putih KPK,” kata Ali Fikri, Kepala Dinas Penerangan KPK Merah Putih KPK. Gedung, Jakarta Selatan, Jumat (20/4/2024).

Ali tidak menjelaskan siapa saja saksi dan perannya dalam kasus tersebut. Meski demikian, dia menegaskan proses penyidikan dugaan korupsi di LPEI masih terus berjalan.

Saat ini tim penyidik ​​KPK masih mencari data dan informasi terkait penyidikan tersebut.

Nanti setelah dipastikan ada yang bisa dituntut secara hukum, pasti akan kita ungkapkan kepada teman-teman, termasuk nama-nama saksi yang dipanggil dalam proses penyidikan, ujarnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi mengumumkan telah meluncurkan penyelidikan atas dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada LPEI.

“Pada tanggal 19 Maret 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menaikkan proses penyidikan terkait dugaan penyimpangan atau dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit dari LPEI ke status penyidikan,” kata Wakil Ketua KPK. Nurul Gufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (19/3/2024).

Terkait kasus serupa yang dilaporkan Menteri Keuangan Shri Mulyani Indrawati ke Jaksa Agung ST Burhanuddin, Senin (18/3), Guferon menjelaskan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan hal tersebut sejak 10 Mei 2023.

Guferon juga menyatakan, terkait hal ini, KPK menerapkan kebijakan yang berbeda dari biasanya. Sejauh ini, Komisi Pemberantasan Korupsi telah mengumumkan penyidikannya dan menyatakan telah menetapkan tersangka.

“Sekali lagi, ini semua merupakan kebijakan internal KPK, namun dalam hal ini kami memutuskan untuk membuka dan mengumumkan status penyidikan perkara tersebut pada hari ini, sebelum menetapkan tersangkanya,” ujarnya.

Selain itu, Guferon juga mengatakan tentang Pasal 50 UU KPK bahwa polisi atau jaksa tidak berwenang menangani perkara korupsi jika perkara tersebut sudah diselidiki oleh KPK.

“Jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah melakukan penyidikan, maka polisi dan kejaksaan tidak lagi mempunyai kewenangan untuk melakukan penyidikan,” kata Gufron.

Namun, apabila suatu kasus korupsi sebelumnya telah diselidiki oleh polisi dan kejaksaan, maka kedua penegak hukum tersebut harus memberitahukan kepada Komite Pemberantasan Korupsi 14 hari setelah penyelidikan dimulai.

KPK juga menyatakan telah memeriksa tiga korporasi dalam kasus korupsi. Hal ini juga terpisah dari Kejaksaan Agung yang menyebutkan ada empat perusahaan yang terbukti “penipuan”.

Total indikasi kerugian keuangan negara dalam kasus LPEI yang ditangani KPK mencapai Rp3,45 triliun. “Besaran ketiga korporasi itu Rp 3,45 triliun,” ujarnya.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Previous post Sabet Penghargaan di Shopee Awards 2023, Ini Kisah Sukses Penjual Mukena UMKM Asal Tasikmalaya
Next post Trend Micro Bantu Penegak Hukum Global Lawan Kelompok Ransomware LockBit