Kontrak Operasional BTS 4G di Wilayah 3T Dilanjutkan

0 0
Read Time:1 Minute, 37 Second

gospelangolano.com Tekno – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) melanjutkan kontrak kerja sama dengan mitra sebelumnya untuk pengoperasian 4G Base Transceiver Station (BTS) 3T atau di daerah tertinggal yaitu di perbatasan dan di luar negeri sebagai upaya keseimbangan infrastruktur digital negara kita. “Kemitraan ini diperkuat dengan penandatanganan kontrak pengoperasian dan pemeliharaan dengan mitra agar BTS 4G yang dibangun dan merupakan aset Badan Telekomunikasi dan Informatika atau BAKTI Kemenkominfo tetap beroperasi normal”. Layanan siaran dari lokasi BTS yang terdaftar adalah, “Aset BAKTI Kemenkominfo dapat dirasakan manfaatnya oleh seluruh masyarakat,” kata Komkominfo Budi Arie Setiadi dalam keterangan resminya, Minggu, 3 Desember. Tahun 2023. Mengindikasikan peresmian kerja sama dengan mitra terkait BAKTI Kemenkominfo ditunda karena adanya isu yang terjadi pada pertengahan tahun ini, setelah mengikuti usulan berbeda dari Satgas BAKTI (Satgas) Kementerian Pertanian. Komunikasi dan Informasi yang melibatkan Kejaksaan Agung (Kejagung), kontrak dengan pemerintah dan masing-masing organisasi dapat memilih wakilnya. Untuk pertemuan Paket 1 dan 2 dengan Fiberhome Partnership, Telkominfra dan MTD diwakili oleh Deng Mingsong. Sedangkan Konsorsium Paket 3 dan Kemitraan Lintasarta, Huawei dan Sei diwakili oleh Ginandjar Alibasjah. Terakhir, untuk konsorsium Paket 4 dan 5, IBS Partnership dan ZTE Indonesia diwakili oleh Makmur Jaury Peresmian kerja sama dengan Pemerintah dan konsorsium perwakilan operator telekomunikasi berlangsung pada 1 Desember Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi. Dijelaskannya, jalannya kerja sama tersebut sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo agar Kementerian Komunikasi dan Informatika dapat melanjutkan program tersebut sesuai dan dapat menunjukkan hasil penggunaan dana tersebut. Arahan Presiden Joko Widodo, penggunaan anggaran harus sesuai metode dan memberikan manfaat yang sama kepada masyarakat. Kawasan 3T pada tahap “Kejaksaan Agung juga memberikan bantuan untuk menyelesaikan proyek ini sesuai dengan undang-undang dan tanpa batasan sebagaimana tercantum dalam penandatanganan kontrak,” tegasnya. MA Tolak Kasasi, Johnny G Plate Divonis 15 Tahun Penjara karena Kasus Korupsi BTS Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak gugatan yang diajukan mantan Menteri Informasi dan Komunikasi (Menkominfo) Johnny G. Plate dalam kasus tersebut. Korupsi BTS. gospelangolano.com.co.id 9 Juli 2024

happy Kontrak Operasional BTS 4G di Wilayah 3T Dilanjutkan
Happy
0 %
sad Kontrak Operasional BTS 4G di Wilayah 3T Dilanjutkan
Sad
0 %
excited Kontrak Operasional BTS 4G di Wilayah 3T Dilanjutkan
Excited
0 %
sleepy Kontrak Operasional BTS 4G di Wilayah 3T Dilanjutkan
Sleepy
0 %
angry Kontrak Operasional BTS 4G di Wilayah 3T Dilanjutkan
Angry
0 %
surprise Kontrak Operasional BTS 4G di Wilayah 3T Dilanjutkan
Surprise
0 %

You May Have Missed

PAY4D