Komnas Perempuan: Korban Pelecehan Seksual di Universitas Pancasila Alami Relasi Kuasa Berlapis
gospelangolano.com, Jakarta, pelaku pelecehan seksual terhadap Rektor nonaktif Universitas Pancasila (UP) ini, tersangka ETH dan dua pegawainya menjadi korban.
Melihat permasalahan tersebut, Komisi Nasional Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan (Comnas Perempun) menyebut permasalahan kekerasan seksual erat kaitannya dengan relasi kekuasaan.
Andy, Ketua Komisi Nasional Anti Kekerasan, mengatakan: “Penting untuk diingat bahwa hubungan kekuasaan yang timpang dan sering tumpang tindih merupakan salah satu penyebab utama kekerasan seksual dan membuat korban enggan atau bahkan takut untuk melapor.” terhadap perempuan. Ntriani dalam jumpa pers, Rabu (28/2/2024).
Apalagi jika pelaku dalam posisi merugikan nyawa korban dan keluarganya.
Dalam kasus pengaduan tersebut, pelapor berada pada posisi relasi kekuasaan yang tumpang tindih, yaitu: pertama sebagai perempuan yang dikonstruksikan inferior dibandingkan laki-laki. Kedua, pegawai atau bawahan merupakan penerima pekerjaan dari atasannya. Ketiga: Perbedaan pendidikan dan pengetahuan antara perempuan korban dan terdakwa.
Selain itu, kekerasan seksual seringkali dilakukan secara diam-diam tanpa saksi. Akibatnya, pernyataan korban seringkali diabaikan dan keasliannya dipertanyakan.
“Oleh karena itu, para korban memerlukan waktu dan dukungan untuk bersuara dan melaporkan kasusnya. Ada juga korban yang sepertinya dibalas dengan tuduhan pencemaran nama baik, termasuk reputasi universitas,” kata Andy.
Belum lagi kondisi korban dikaitkan dengan trauma akibat pelecehan seksual yang dialaminya. Oleh karena itu, para korban terlebih dahulu perlu didorong agar berani bersuara dan melaporkan.
Meskipun relasi kuasa yang mereka hadapi berlapis-lapis, Komnas Perempuan mengapresiasi keberanian pelapor/korban perempuan untuk bersuara dan melaporkan kasusnya ke polisi untuk ditangani sistem peradilan pidana.
Laporan tersebut diterima Komnas Perempuan pada 12 Januari 2024. Di Jakarta (26/02), Komnas Perempuan menanggapi pertanyaan media terkait isu ini.
Di tahun Dalam pengaduannya pada 12 Januari 2024, pelapor menginformasikan bahwa laporan kasusnya dibuat polisi atas dugaan tindak pidana berdasarkan Pasal 6 UU TPKS.
Selain melanjutkan proses hukum, Comnas Perempuan berharap penyidik dan/atau teman korban bekerjasama dengan UPTD PPA dan LPSK untuk melindungi hak-hak korban, mengingat pelaku mempunyai beberapa tingkat kekuasaan terhadap korban.
Menyikapi laporan tersebut dan sesuai amanat UU TPKS, Komnas Perempuan melakukan pengawasan terhadap penanganan tindak kekerasan seksual.
Hal ini mencakup tanggapan pihak universitas terhadap laporan kejadian ini dan penanganan polisi atas kejadian tersebut. Hasil investigasi mendalam akan menjadi rekomendasi lebih lanjut untuk memastikan penanganan kasus secara komprehensif dan mencegah terulangnya kembali kasus tersebut.
Komnas Perempun menyampaikan empat pernyataan terkait proses penanganan perkara.
Pertama, Komnas Perempuan mendorong polisi untuk mengacu pada undang-undang TPKS, yang mencakup memastikan pendekatan penanganan yang terkoordinasi antara proses hukum dan rehabilitasi korban.
Kedua, Universitas Pancasila berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual di Lingkungan Pendidikan Tinggi.
Lihat juga Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 88 Tahun 2023 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Pelecehan Seksual di Tempat Kerja. Pada dasarnya, hal ini mengharuskan universitas untuk memenuhi dan menegakkan perlindungan dan hak ganti rugi bagi para korban sebagai pemberi kerja.
Ketiga, mendorong media untuk memprioritaskan pemberitaan untuk melindungi korban.
Keempat, mengajak masyarakat untuk mendukung pelapor/korban pelecehan seksual dalam upaya berproses dan pulih.