Komisi X DPR: Kontrasepsi untuk Pelajar Bisa Dimaknai sebagai Lampu Hijau Pergaulan Bebas
JAKARTA – Pemberian alat kontrasepsi kepada pelajar sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 sebagai implementasi Undang-Undang Kesehatan Nomor 17/23 yang ditandatangani Presiden Jokowi dinilai berlebihan.
Pemberian alat kontrasepsi pada tingkat tertentu kepada pelajar dapat diartikan sebagai “lampu hijau” dari negara untuk pergaulan bebas di kalangan pelajar.
“Kami menilai pemberian alat kontrasepsi kepada pelajar adalah keputusan yang sangat bodoh. Padahal alat kontrasepsi ibarat memberikan izin kepada pelajar untuk melakukan hubungan seks bebas,” kata Presiden Komite 10 DPR RI Shaiful Huda, Senin (2024).
Huda memahami, PP 28/2024, khususnya Pasal 103 tentang Kesehatan Reproduksi Ulama dan Generasi Muda, bertujuan untuk melindungi peserta didik dari tindakan yang dapat merusak masa depannya.
Pasal tersebut menyatakan bahwa sistem kesehatan sekolah dan kesehatan reproduksi tidak hanya mencakup layanan kesehatan reproduksi, tetapi juga penyediaan komunikasi, informasi dan pendidikan. “Ini sedikit menjadi kendala dalam pelayanan kesehatan reproduksi, salah satunya adalah pemberian alat kontrasepsi kepada pelajar,” ujarnya.
Huda mempertanyakan kelayakan dan persyaratan pemberian alat kontrasepsi kepada para pelajar tersebut. Kapan, dalam kondisi apa, atau kepada siapa alat kontrasepsi ini layak diberikan?
Oleh karena itu, pemerintah harus menjelaskan kepada masyarakat tentang perlunya pemberian alat kontrasepsi kepada pelajar, dan bagaimana teknik pemberian kontrasepsi tersebut.
Politisi PKB itu menyarankan upaya preventif untuk menjaga kesehatan sistem reproduksi anak sekolah dan generasi muda dengan memberikan informasi dan edukasi tentang bahaya seks bebas.
Kementerian Kesehatan dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bekerja sama mengembangkan modul bersama untuk membantu memberikan informasi dan edukasi tentang bahaya seks bebas.
“Hal terpenting bagi anak dan remaja dalam menjaga kesehatan reproduksi usia sekolah adalah melindungi mereka dari perilaku pergaulan bebas, baik sesama jenis maupun sesama jenis” untuk mengarahkan upaya tersebut, ujarnya.