Kominfo Tertibkan Praktik Jual Layanan Internet RT RW Net, Pelaku Wajib Izin atau Gandeng Operator

0 0
Read Time:3 Minute, 13 Second

gospelangolano.com, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan menertibkan praktik penjualan kembali layanan internet rumah tanpa izin RT/RW Net.

RT RW Net sendiri merupakan jaringan Internet yang dibangun di kawasan pemukiman, kompleks atau kawasan pemukiman padat penduduk.

Proses operasional RT/RW Net melibatkan penyediaan akses Internet kepada komunitas lokal dengan memperluas atau mendistribusikan kembali koneksi Internet dari Penyedia Layanan Internet (Operator) atau Penyedia Layanan Internet (ISP).

Meski dinilai bermanfaat bagi masyarakat, sayangnya RT/RW Net kerap beroperasi tanpa dasar hukum yang jelas.

Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi sekaligus Anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Heru Sutadi mengatakan RT RW Net sebenarnya bagus dalam mempromosikan Internet di Indonesia, namun tetap memerlukan izin.

“Izin merupakan instrumen pemenuhan hak dan kewajiban sesuai peraturan. Termasuk komitmen memberikan layanan berkualitas kepada konsumen, kata Heru yang juga dikenal sebagai pengawas telekomunikasi, dalam keterangannya, Rabu (24/04/2024).

Adanya izin akan memperjelas siapa yang akan bertanggung jawab jika konsumen mengalami masalah. Mulai dari nama perusahaan, alamat, hingga nomor pengaduan.

Heru mengaku sering mendengar keluhan dari konsumen, misalnya jika hujan maka pelayanan menjadi lambat, dan jika ada kendala sulit menghubungi penanggung jawab layanan.

Soal perizinan, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi sebelumnya menyatakan pihaknya akan menindak tegas penggunaan perangkat jaringan RT RW ilegal.

“Kita ingin ruang digitalnya nyaman, takut disalahgunakan. Selain itu, kita juga harus adil dalam mengatur semua badan usaha, dan tidak memihak, nanti masyarakat akan menyesal,” kata Budi.

 

Tingginya harga internet di Indonesia disebut-sebut menjadi alasan tumbuhnya RT RW Net. Heru menjelaskan, sebenarnya paket internet di Indonesia punya pilihan dari segi harga, lalu ada basis kuota dan kecepatan.

Pengguna bisa memilih sesuai kantong dan kebutuhannya, namun kualitasnya selalu diawasi oleh regulator. Sedangkan yang tidak memiliki izin dikecualikan dari pengawasan karena ilegal.

“Karena ilegal, jangan berharap kualitasnya maksimal. Yang jelas internet pasti lemot kalau hujan. “Dan kalau ada masalah jangan berharap cepat selesai,” jelas Heru.

Presiden Pusat Kajian Kebijakan dan Regulasi Telekomunikasi Institut Teknologi Bandung (ITB), Ian Josef Matheus Edward mengatakan, harga internet di Indonesia sebenarnya masih terjangkau masyarakat.

“Ukurannya terjangkau. Masyarakat perlu mengedukasi diri, justru akan lebih banyak manfaatnya jika berlangganan langsung ke Internet Service Provider (ISP),” kata Ian Josef.

Di sisi lain, seperti dikutip dari situs Direktorat Jenderal Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, beberapa layanan ISP ilegal mungkin menyebarkan konten berbahaya, seperti pornografi anak, materi kebencian, atau terorisme.

 

Menurut Ian, ISP yang merugi juga tidak bisa tinggal diam. Saya bisa mengajukan keluhan. Ia menyarankan agar penyelenggara RT RW Net bisa bekerja sama dengan ISP resmi untuk mendapatkan legitimasi. Menurutnya, RT RW Net selama ini dijual karena minimnya edukasi.

“Kursus yang ada saat ini masih terjangkau. Jadi yang kurang sosialisasinya, sampai melakukan kegiatan ilegal. Banyak masyarakat yang belum mengetahuinya,” pungkas Ian Joseph.

Heru pun sependapat dengan Ian. Pasca kampanye Cominfo, solusi bagi pengusaha RT RW Net adalah mengurus izin. Penerbitan izin kini sangat mudah dengan Online Single Sign On (OSS).

Menurut dia, kalau RT RW Net mengurus legalitas, izinnya dari ISP. Bisa bekerja sama sebagai reseller.

“Tetapi harus ada bukti kerjasama dengan ISP dan penggunaan merek ISP. “Jangan bertindak seperti kepanjangan tangan, hanya cara untuk terlihat sah padahal ilegal,” jelas Heru.

 

Berdasarkan UU No. 36 Tahun 1999 tentang telekomunikasi, semua penyelenggara jasa telekomunikasi (ISP) harus mendapatkan izin dari Kementerian Komunikasi dan Informatika. Saat mengajukan permohonan izin penyelenggara jasa telekomunikasi, Anda harus membayar pajak.

Selain itu, badan usaha pemegang izin penyelenggara jasa telekomunikasi harus membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berupa Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi (BHP) dan Biaya Pelayanan Universal (USO).

Sementara ketentuan penjualan kembali layanan Internet tertuang dalam Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 13/2019 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi dan No. 3/2021 tentang Standar Usaha dan Standar Produk dalam Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Sektor Sistem Pos, Telekomunikasi, dan Transaksi Elektronik.

Kegiatan reseller hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin usaha dari pemerintah pusat, yaitu memperoleh sertifikat standar jasa penjualan kembali telekomunikasi.

happy Kominfo Tertibkan Praktik Jual Layanan Internet RT RW Net, Pelaku Wajib Izin atau Gandeng Operator
Happy
0 %
sad Kominfo Tertibkan Praktik Jual Layanan Internet RT RW Net, Pelaku Wajib Izin atau Gandeng Operator
Sad
0 %
excited Kominfo Tertibkan Praktik Jual Layanan Internet RT RW Net, Pelaku Wajib Izin atau Gandeng Operator
Excited
0 %
sleepy Kominfo Tertibkan Praktik Jual Layanan Internet RT RW Net, Pelaku Wajib Izin atau Gandeng Operator
Sleepy
0 %
angry Kominfo Tertibkan Praktik Jual Layanan Internet RT RW Net, Pelaku Wajib Izin atau Gandeng Operator
Angry
0 %
surprise Kominfo Tertibkan Praktik Jual Layanan Internet RT RW Net, Pelaku Wajib Izin atau Gandeng Operator
Surprise
0 %

You May Have Missed

PAY4D