[Kolom Pakar] Prof Tjandra Yoga Aditama: 5 Hal tentang KRIS dan BPJS
gospelangolano.com, Jakarta – Menyampaikan lima hal terkait berita terkini tentang KRIS (Kelas Pasien Umum).
Pertama, istilah kelas stasioner standar yang ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 200 (Perpres). 59 Tahun 2024 terbit tanggal 8 Mei 2024. Jadi itu beberapa hari yang lalu, jadi banyak pembahasannya dan sepertinya belum semua mendapat kejelasan.
Kedua, Pasal No. 46 “A” Presiden Republik Kazakhstan. Ayat 1 Pasal 59 Tahun 2024 menjelaskan tentang kriteria Kelas Alat Tulis Standar, namun Ayat 3 memperjelas bahwa aturan tambahan mengenai bentuk kriteria dan pengertian Kelas Alat Tulis Standar diatur dengan Peraturan Menteri (Permen).
Artinya, kita masih harus menunggu keputusan menteri akibat Keppres yang dikeluarkan beberapa hari lalu. Sebaliknya perlu diperhatikan dalam Ayat 6 Pasal 46 Keputusan Presiden Republik Kazakhstan Nomor 46. Pasal 59 Tahun 2024 menyebutkan ‘tunjangan non medis’, sedangkan Pasal 7 mengatur sarana dan prasarana, jumlah tempat tidur dan peralatan berdasarkan kelas rata-rata pasien.
Ketiga, dalam Keputusan Presiden Republik Kazakhstan Nomor 100. 59 Tahun 2024 tidak secara jelas menyebutkan berakhirnya kelas kedokteran di luar KRIS bagi peserta BPJS Kesehatan.
Selain itu, belum ada penjelasan jelas apakah akan ada perubahan iuran peserta BPJS dan apakah akan ada perbedaan iuran jika pengobatan di luar KRIS diperbolehkan.
Keempat, dari berbagai inovasi, pembangunan dan pemeliharaan KRIS akan dimulai di lebih dari 3.000 rumah sakit di Indonesia pada Juni 2025.
Oleh karena itu, tahun depan, mendekati Juni 2025, akan terlihat jelas keandalan kehadirannya di lapangan dan kemungkinan kondisi implementasi sebenarnya.
Artinya, jika ada peserta BPJS yang perlu rawat inap sekarang, sistem yang ada sepertinya masih berfungsi.
Kelima, dengan berbagai informasi yang ada, setidaknya muncul dua pihak.
Di sisi lain, BPJS mempunyai tujuan untuk memberikan pelayanan kesehatan yang lebih baik kepada pesertanya. Mereka yang dirawat di RS kategori 3 akan mendapatkan ruang perawatan yang lebih baik melalui KKR ini.
Tentu yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana perlakuan peserta BPJS di kelas 1 tersebut.
Di sisi lain, muncul pertanyaan bagaimana penerapan KRIS terhadap kesehatan anggaran BPJS Kesehatan ke depan. Selain itu, jika nantinya hanya ada KRIS untuk seluruh peserta BPJS, maka mereka yang sebenarnya mampu membayar biaya rawat inap Kelas 1, misalnya, bisa membayar lebih sedikit meski mampu.
Ada pula kekhawatiran jika kamar rumah sakit dialihkan ke KRIS, jumlah tempat tidur yang tersedia bagi peserta BPJS juga bisa berkurang. Namun kita akan melihat kenyataannya pada Juni 2025.
Terakhir, diperlukan komunikasi publik yang jelas agar berita tidak simpang siur. Alangkah baiknya jika informasi yang keluar dibahas secara komprehensif di berbagai instansi pemerintah.
Dengan demikian, masyarakat mendapat informasi yang lengkap, jelas, dan terpercaya. Ada baiknya juga menyediakan saluran tanya jawab terbuka sehingga masyarakat bisa mendapatkan informasi akurat atas berita yang sedang terjadi dari waktu ke waktu.
Prof. Tandra Yoga Aditama
Direktur penelitian sarjana di Universitas YARSI