Kewajiban Kemasan Rokok Polos dan Pakai Warna Terjelek di Dunia Diprotes Pengusaha
JAKARTA – Sejumlah pemangku kepentingan industri tembakau memprotes isi Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik yang dinilai mengkhianati amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 yakni aturan di atas.
Salah satu yang paling mengejutkan adalah usulan penerapan wajib kemasan polos untuk produk tembakau dan rokok elektrik. Apalagi, UU 17/2023 dan peraturan turunannya PP 28/2024 tidak memberlakukan aturan mengenai desain dan pengemasan produk tembakau dan rokok elektronik.
Sekretaris Dewan Permusyawaratan Pengusaha Indonesia (APINDO) Suryadi Sasmita menyarankan agar peraturan Kementerian Kesehatan tersebut direvisi sebelum disahkan. Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, lanjutnya, beberapa pihak yang berkepentingan dari sektor tembakau dan Kementerian/Lembaga yang membawahi berbagai sektor juga dilibatkan dalam pembahasan rancangan Peraturan Kementerian Kesehatan ini.
“Harus ada keterlibatan yang seimbang dari kedua belah pihak. Jangan hanya satu pihak yang menang atas yang lain. Karena situasi di Indonesia saat ini cukup kompleks,” ujarnya.
Suryadi menjelaskan, permasalahan kompleks ini berdampak pada seluruh pelaku industri tembakau, termasuk petani cengkeh, produsen rokok, dan pekerja, terutama di sektor padat karya tersebut.
“Kami mengapresiasi upaya Kementerian Kesehatan yang mengadakan public audiensi, namun harus kita pertimbangkan bahwa kondisi di Indonesia berbeda dengan negara lain, misalnya Indonesia memiliki rantai pasok yang lengkap, mulai dari bahan baku. Jadi kalau kita utamakan topik kesehatan saja tidak akan berhasil,” ujarnya.
“Kami memperkirakan berdasarkan data kami, 6 juta pekerja di industri tembakau akan terkena dampaknya,” lanjutnya.
Hal lain yang disoroti Suryadi kepada Menkes adalah standar desain kemasan produk rokok baik konvensional maupun rokok elektrik harus Pantone 448 C. Penelitian menyebutkan warna coklat tua keruh ini merupakan warna paling jelek di dunia yang dapat memberikan dampak negatif terhadap pelaku industri rokok.