Kepesertaan JKN Jadi Syarat Penerbitan SKCK, BPJS Kesehatan: Masih Uji Coba

0 0
Read Time:1 Minute, 44 Second

gospelangolano.com, Jakarta – Direktur Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengatakan kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) masih terus berjalan.

Kami tegaskan sekali lagi, ini masih dalam penyelidikan, kata Rizzky di Jakarta, Rabu, dilansir Antara.

Menurut Rizzky, uji coba akan dimulai pada 1 Maret hingga 31 Mei 2024. Sidang digelar di 12 kantor polisi di bawah pengawasan enam polisi daerah (polda).

Ke-12 polres tersebut antara lain: Polres Barelang (Polres Kepri), Polsek Batu Aji (Kepulauan Riau), Polsek Semarang, Polsek Pedurungan (Jawa Tengah), Polres Balikpapan, Polsek Balikpapan Selatan (Kalimantan Timur), Polsek Makassar, Polsek Rappocini (Selatan). Sulawesi, Denpasar). Polisi, Polsek Denpasar Selatan (Bali) Polres Sorong Polres Aimas (Papua Barat).

Rizzky pun mengatakan pihaknya akan mendalami kasus tersebut setelah selesai.

“Setelah persidangan selesai, kami akan melakukan penyidikan pendahuluan, dan berdasarkan hasil penyidikan, kami juga akan melakukan eksekusi pada saat yang bersamaan,” ujarnya.

Dikatakannya, selama masa uji coba, apabila pemohon SKCK belum terdaftar JKN atau pemohon tidak mengikuti JKN, maka pemohon dapat terus menerbitkan SKCK dan mendaftar ulang JKN atau memulai kepesertaan JKN.

“Pemohon SKCK akan terus dilayani dan bisa melanjutkan pekerjaan terkait pengamanan SKCK. Kami sudah sepakat dan melakukan diskusi internal dengan pejabat SKCK dan pemangku kepentingan. . . 

 

Menurut Rizzky, rencananya akan mengikuti Inpres tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Program JKN yang mencantumkan 30 kementerian/organisasi, termasuk Polri, untuk mendukung pelaksanaan program JKN dan memastikan kepesertaan JKN. untuk bertindak sesuai dengan masyarakat dan tugas, tanggung jawab dan wewenang mereka.

“Memang benar kami mengapresiasi komitmen Polri dalam mendukung pelaksanaan program JKN. Kami berharap tahap uji coba ini berjalan dengan baik, dan jika ada evaluasi pelaksanaannya bisa segera kami perbaiki,” ujarnya. .

 

Dalam sidang tersebut, pemohon SKCK harus menyerahkan sejumlah dokumen kepada petugas, antara lain dokumen cetak sebagai bukti nomor registrasi rekening bagi pelanggan yang belum mendaftar program JKN, serta dokumen cetak sebagai bukti pembayaran terkini. iuran bulanan bagi pelamar yang menganggur, atau dokumen yang dicetak sebagai bukti keikutsertaan program pelunasan pinjaman JKN (Program REHAB) bagi pelamar kerja.

Apabila pemohon SKCK tidak menghadiri pertemuan JKN, pendaftaran dapat dilakukan melalui nomor Whatsapp 08118165165 atau aplikasi Mobile JKN chat PANDAWA.

happy Kepesertaan JKN Jadi Syarat Penerbitan SKCK, BPJS Kesehatan: Masih Uji Coba
Happy
0 %
sad Kepesertaan JKN Jadi Syarat Penerbitan SKCK, BPJS Kesehatan: Masih Uji Coba
Sad
0 %
excited Kepesertaan JKN Jadi Syarat Penerbitan SKCK, BPJS Kesehatan: Masih Uji Coba
Excited
0 %
sleepy Kepesertaan JKN Jadi Syarat Penerbitan SKCK, BPJS Kesehatan: Masih Uji Coba
Sleepy
0 %
angry Kepesertaan JKN Jadi Syarat Penerbitan SKCK, BPJS Kesehatan: Masih Uji Coba
Angry
0 %
surprise Kepesertaan JKN Jadi Syarat Penerbitan SKCK, BPJS Kesehatan: Masih Uji Coba
Surprise
0 %

You May Have Missed

PAY4D