Kepala Sekolah SMAN 8 Tolak Tinjau Ulang Keputusan Siswi Tinggal Kelas, Ini Respon Disdik Sumut

0 0
Read Time:3 Minute, 55 Second

gospelangolano.com – Kepala Sekolah (Kepsek) SMA Negeri 8 Medan, Rosmaida Asiana Purba, menolak instruksi yang diberikan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Sumut, terkait peninjauan kembali keputusan SMAN 8 Medan terhadap siswanya, dengan inisial MSF yang viral karena tidak berpendidikan

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Sekolah Menengah Atas (Kabid) Sumut, M. Basir S. Hasivoan mengatakan, pihaknya menyampaikan tanggapan atas surat Kepala SMAN 8 dari Dan, kepada Kepala Dinas Pendidikan. di Sumatera Utara. Dinas (Cadiz), Abdul Haris Lobis dan Kepala Inspektur Sumut Lesro Marbon.

“Silakan (tolak surat peninjauan dari Disdik Sumut), kepala sekolah punya pendapat demikian. Saya laporkan masalah ini ke pengawas. Saya bilang cari win-win solution, jangan sampai meluas,” dia dikatakan. Basir kepada wartawan, Senin 7 Juli 2024.

Bassir menjelaskan, surat yang dilayangkan Kementerian Pendidikan Sumut kepada Kepala SMAN 8 Medan berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Evaluasi Pendidikan, sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 23 Tahun 2016. yang mana kenaikan kelas dan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan ditetapkan oleh rapat dewan pendidikan.

“Surat yang kami kirimkan bukan tanpa dasar, sudah jelas di Paramandikbod nomor 23 pasal 7 poin 4. Bahwa satuan pendidikan ini ada kriteria kenaikan kelasnya. Nanti lihat sendiri,” jelas Basir.

Besir menjelaskan, yang dimaksud adalah kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) atau kurikulum operasional satuan pendidikan (KOSP). Keputusan naik atau tidaknya harus mempunyai kriteria yang sesuai dan dilaporkan oleh Dinas Pendidikan Sumut selaku pengawas.

“Walaupun kami sudah bertemu dengan kepala dinas di sana, tapi saat kami tanya ke inspektur tidak ada koreksi. Oleh karena itu, jika tidak memiliki persyaratan prosedur yang kuat, sebaiknya jangan terburu-buru mengambil keputusan,” kata Basir.

Basir mengatakan, penting untuk dipahami bahwa keputusan untuk tetap berada di kelas bukanlah pilihan terakhir. Sejak anak laki-laki itu lulus, dia memiliki sikap yang baik. 

“Kalau soal ketidakhadiran, persetujuan tegas bisa diberikan. Kata orang tuanya, mereka hanya dipanggil satu kali dengan surat. Pernyataan kepala sekolah itu bertentangan dengan fakta yang saya lihat,” kata Basir.

Basir menjelaskan, Kepala Dinas Pendidikan (Cadis) Sumut Abdul Haris Lovis mengatakan, di tengah viralnya kasus anak mangkir di kelas, dilakukan pelatihan oleh SMAN 8 dari Dan, bagi siswa yang tidak hadir dalam jumlah besar.

“Lemah dari segi pelatihan, tiga hari tidak datang. Anda telpon buat janji, telpon buat janji. Jangan 32 hari datang lalu telpon. Sebab, Disdick sebagai dosen pembimbing, memberi masukan .untuk dalam pemeriksaan,” jelas Basir.

“Tetap di kelas bukan pilihan, karena tidak menjamin anak bisa berprestasi, menyelesaikan studi, dan berakhlak baik. Itu bukan solusi, kami sedang dalami,” tegas Basir.

Basir mengatakan, pihaknya akan melakukan sidak terhadap para guru yang mengikuti rapat OSIS kelas 8 Dan untuk menentukan apakah siswa tersebut layak naik kelas atau tidak.

“Kami akan mengundang para guru untuk berpartisipasi dalam yeshiva. Kita minta keterangan, kalaupun belum di BP, ada guru yang berbeda pendapat dan protes, kalau berbeda pendapat sebaiknya pilih. Kalau tidak ada informasi, harus kita dalami,” kata Basir.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Sekolah SMA Negri 8 Madan (Kapsak), Rosmeida Asiana Forba, menolak instruksi yang diberikan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisik) Sumut terkait peninjauan kembali keputusan SMAN 8 Madan terhadap siswanya. berinisial MSF yang viral karena membolos. Perihal: Peninjauan Kembali, ditandatangani langsung oleh Rosmaida Asiana Purba, tertanggal 26 Juni 2024.

“SMA Negeri 8 Medan tidak bisa mengkaji ulang keputusan yang telah dilaksanakan,” demikian isi surat yang diedarkan kepada wartawan di Medan dan dikutip gospelangolano.com, Jumat 28 Juni 2024.

Dalam surat tersebut, Rosmeida menolak instruksi Kepala Dinas Pendidikan Sumut berdasarkan keputusan tidak naik kelas atas nama siswa MSF, bukan atas keputusan direktur SMA Negri 8 dari Dan, melainkan berdasarkan rapat dewan guru, sesuai risalah rapat tanggal 20 Juni 2024.

Oleh karena itu, keputusan tidak masuk kelas atas nama mahasiswa MSF sesuai dengan ketentuan Pasal 10 Ayat (1) Poin (e) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2016, tentang standar penilaian pendidikan yang menetapkan kenaikan kelas dan kelulusan peserta didik “Dari satuan pendidikan ditentukan oleh rapat dewan pendidikan,” bunyi surat itu.

Kemudian juga berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan No. 36 Tahun 2016 sebagaimana disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumut pada surat di atas, tentang rincian tugas Galeri Nasional Indonesia, sehingga tidak ada kaitannya dengan standar penilaian pendidikan.

“Dalam Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP), khususnya Kurikulum 2013, ditegaskan bahwa kehadiran siswa dalam satu (satu) tahun ajaran harus 90 persen, atau ketidakhadiran siswa tersebut maksimal 10 persen.” persen. . Namun, ketidakhadiran MSF melebihi ambang batas 10 persen,” isi surat Rosmeida.

Baca artikel menarik lainnya dari gospelangolano.com Education di tautan ini. Edi Rahmaidi menyebut Kota Medan sebagai kota paling tercemar di Indonesia, Bobby Nasusan: Sebelum saya menjadi Wali Kota, Edi Rahmaidi menyebut calon gubernur nomor urut 02 bahwa Kota Medan adalah kota paling tercemar di seluruh Indonesia, pada debat kedua untuk 2024. Pilkada Sumut gospelangolano.com.co.id 7 November 2024

happy Kepala Sekolah SMAN 8 Tolak Tinjau Ulang Keputusan Siswi Tinggal Kelas, Ini Respon Disdik Sumut
Happy
0 %
sad Kepala Sekolah SMAN 8 Tolak Tinjau Ulang Keputusan Siswi Tinggal Kelas, Ini Respon Disdik Sumut
Sad
0 %
excited Kepala Sekolah SMAN 8 Tolak Tinjau Ulang Keputusan Siswi Tinggal Kelas, Ini Respon Disdik Sumut
Excited
0 %
sleepy Kepala Sekolah SMAN 8 Tolak Tinjau Ulang Keputusan Siswi Tinggal Kelas, Ini Respon Disdik Sumut
Sleepy
0 %
angry Kepala Sekolah SMAN 8 Tolak Tinjau Ulang Keputusan Siswi Tinggal Kelas, Ini Respon Disdik Sumut
Angry
0 %
surprise Kepala Sekolah SMAN 8 Tolak Tinjau Ulang Keputusan Siswi Tinggal Kelas, Ini Respon Disdik Sumut
Surprise
0 %

You May Have Missed

PAY4D