Kementerian PANRB Buka Loker Staf Ahli Menteri Bidang Politik dan Hukum, Ini Syaratnya
gospelangolano.com, Jakarta Kementerian Penguatan Sumber Daya Negara (PANRB) kini tengah melakukan seleksi terbuka untuk posisi Staf Khusus Menteri PANRB Bidang Politik dan Hukum. Slot ini terbuka bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berminat dan memenuhi syarat.
Tugasnya memberikan nasihat kepada Menteri terhadap isu-isu kebijakan terkait masalah politik dan hukum. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Kementerian PANRB No. Kementerian PANRB Tahun 2024, tulis KemenPAN-RB pada Rabu (20/3).
Pendaftaran pengangkatan Staf Khusus Menteri Politik dan Hukum PANRB akan dibuka antara tanggal 20 Maret 2024 sampai dengan tanggal 3 April 2024 paling lambat pukul 15.00 WIB.
Bagi PNS yang ingin melamar jabatan ini dapat mendaftar secara online di https://register.menpan.go.id.
Beberapa persyaratan calon adalah kompetensi keterampilan teknis, manajemen dan budaya sesuai dengan standar kompetensi profesional. Selain itu, pelamar juga harus memiliki rekam jejak akhlak, integritas, dan akhlak yang baik.
“Yang bersangkutan juga bukan merupakan afiliasi atau pengurus dan/atau anggota partai politik,” tambah KemenPAN-RB.
Dari segi usia, usia pelamar maksimal 58 tahun mulai 1 Agustus 2024. Pelamar juga harus memiliki pengalaman kerja minimal tujuh tahun terkait posisi yang akan didudukinya.
Calon kandidat yang sedang atau pernah menduduki jabatan JPT Pratama atau telah bekerja di tingkat spesialis minimal dua tahun, juga dapat melamar jabatan ini. Seluruh proses seleksi ini gratis.
Untuk itu, pelamar dimohon berhati-hati terhadap upaya merugikan pihak lain yang tidak terkait dengan proses seleksi terbuka ini.
Pendataan non-ASN adalah proses pengumpulan dan pengelolaan data pegawai yang bekerja di pemerintahan, namun bukan bagian ASN. Termasuk di dalamnya pekerja kontrak, pekerja honorer, pekerja proyek, dan pekerja khusus.
Tujuan utama pengumpulan data non-ASN adalah untuk memperoleh informasi yang akurat dan terkini mengenai jumlah, kelayakan, dan sebaran non-ASN. Data ini digunakan untuk menentukan kebutuhan personel, meningkatkan efisiensi, dan mengambil keputusan yang lebih baik dalam manajemen personalia.
Dengan memiliki data pekerja non-ASN yang lengkap dan detail, pemerintah bisa memanfaatkan tenaga kerja yang ada dengan lebih baik. Pendataan ini juga membantu dalam penganggaran, pemantauan dan evaluasi kinerja pegawai non-ASN.
Lalu bagaimana cara mengecek status pendataan non-ASN?
Berdasarkan informasi yang disampaikan Dinas Pekerjaan Umum (BKN), cara pengecekan status pendataan non-ASN dilakukan dengan cara: 1. Empat berkoordinasi dengan Serikat Manajemen Kepegawaian Publik atau Biro SDM.
Cara mengecek status pendataan tenaga honorer atau non-ASN yang pertama adalah dengan berkoordinasi dengan Departemen Manajemen Sumber Daya Manusia terkait tenaga honorer tersebut.
Bisa juga berkoordinasi dengan Bagian Kepegawaian di Kantor Wilayah (BKD) atau Badan Kepegawaian dan Kepegawaian (BKPSDM). Diketahui, setiap kantor bertugas mengumpulkan data non-ASN agar bisa memberikan informasi yang akurat.
“Bekerjasamalah dengan Unit Manajemen Kepegawaian tempat anda bekerja saat ini (Biro SDM/BKD/BKPSDM) karena kewenangan Pendataan Non ASN ada di kantor masing-masing,” tulis @bkngoidofficial. 2. Cek informasi dari PPK atau instansi terkait
Seluruh proses pendataan para pejabat atau non-ASN biasanya dilimpahkan kepada PPK (Dinas Pembangunan Manusia). Oleh karena itu, pengelolaan informasi kini diarahkan ke PPK atau instansi terkait.
Tenaga honorer dapat terus memantau informasi terkini yang diberikan oleh masing-masing PPK atau instansi tempat tenaga honorer bekerja.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah memetakan 121.626 PNS di lingkungan pemerintah pusat yang akan dimutasi atau dipindahkan ke IKN.
Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto mengatakan, pihaknya sudah mendapat informasi dari kelompok pusat kajian yang berkualitas, terkait peta kajian yang sesuai dan ASN pusat.
Data tersebut berdasarkan perkiraan perpindahan pegawai pusat ke IKN yang pada tahun 2022 berjumlah 20.000 orang. Dan, tahun 2023 sebanyak 60.000 orang, dan tahun 2024 sebanyak 40.000 orang.
“Sekarang capaian tahun 2022 adalah peta kualifikasi dan evaluasi kualifikasi 22.436 PNS. Yang kedua pada tahun 2023 sebanyak 96.760 PNS. Lalu dari Februari 2024, karena terus, jumlahnya menjadi 2.430 PNS,” jelasnya di kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Selasa (19/3/2024).
Menurut Haryomo, peta ini menjadi prioritas nasional BKN karena siap mengidentifikasi keterampilan dan kompetensi yang diperlukan untuk nantinya ditransfer ke IKN.
“Hal ini akan terus berlanjut tentunya hingga kebutuhan para pekerja IKN terpenuhi. Tentu kita ingin mereka yang pindah memiliki keterampilan yang diperlukan,” imbuhnya.
Uji kualifikasi dilakukan untuk mencari PNS yang memenuhi kriteria untuk dipindahkan ke IKN. Pemerintah sendiri mencari PNS yang memiliki skill digital, dan ASN yang berkarakter.
“Ujian kualifikasi pada prinsipnya menemukan, untuk dapat memiliki bakat pekerja sosial yang berkaitan dengan angka digital dan berkaitan dengan nilai utama perilaku,” ujarnya.
“Untuk mencapainya diperlukan mereka yang menerjemahkan standar dasar, dari segi kompetensi, kapasitas, dan ya yang berhubungan dengan perilaku yang benar,” kata Haryomo.