Kemendikbudristek Coret Pramuka sebagai Ekskul Wajib, Komisi X DPR: Kebablasan

Read Time:1 Minute, 51 Second

JAKARTA – Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim yang menghapuskan pramuka sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib (Ekskul) di sekolah memicu reaksi DPR. Keputusan tersebut dinilai berlebihan mengingat pramuka dinilai berperan penting dalam membentuk karakter pelajar Pancasila.

“Bagi kami, kebijakan menghapuskan kepanduan sebagai mata pelajaran tambahan wajib sudah keterlaluan. Selama ini kepramukaan terbukti memberikan dampak positif dalam upaya pembentukan sikap kemandirian, persatuan, cinta alam, kepemimpinan, dan organisasi terhadap bangsa. pelajar “Kegiatan pramuka ini juga turut andil dalam menumbuhkan kecintaan terhadap air yang merupakan karakter khas pelajar Pancasila”, kata Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda dalam keterangan resminya, Senin (1/4/2024).

Sekadar informasi, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menghapus kepanduan sebagai mata pelajaran wajib ekstrakurikuler melalui Peraturan Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbudristek) Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah Atas.

Dalam peraturan ini, keikutsertaan siswa dalam kegiatan rekreasi, khususnya kepramukaan, bersifat sukarela. Peraturan ini menghapus Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pelatihan Pramuka sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib pada pendidikan dasar dan menengah.

Huda mengatakan, menjadikan kegiatan ekstrakurikuler, termasuk kepramukaan, sebagai kegiatan sukarela bagi siswa mungkin bisa menjadi kebijakan terbaik. Namun Mendikbud harus memahami bahwa tidak semua siswa atau orang tua memiliki preferensi yang cukup untuk memilih kegiatan rekreasi sesuai kebutuhannya.

“Jangan bayangkan siswa kita semua berada di kota besar dan mempunyai akses informasi yang cukup untuk memahami kebutuhan pengembangan diri mereka. Bagaimana dengan pelajar dari pelosok nusantara? “Mereka mungkin memilih untuk tidak mengikuti kegiatan ekstrakurikuler karena hanya bersifat sukarela,” ujarnya.

Huda menilai klausul wajibnya kegiatan rekreasi merupakan tindakan positif. Dengan adanya tugas tersebut maka pimpinan sekolah, siswa dan guru mempunyai kewajiban untuk memenuhinya.

“Dan dipilihnya Pramuka sebagai kegiatan rekreasi wajib mempunyai alasan dan justifikasi hukum yang sangat jelas. Dimana Pramuka secara historis telah membuktikan dirinya sebagai kegiatan yang efektif untuk menumbuhkan rasa cinta tanah air, mengajarkan semangat kemandirian dan persatuan, serta sebagai pelatihan kepemimpinan dan organisasi “Negara juga menyadari pentingnya kepramukaan dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka,” jelasnya.

Politisi PKB ini menegaskan, untuk saat ini pramuka masih layak dijadikan kegiatan rekreasi wajib di sekolah. Hal ini sesuai dengan prinsip fiqh dar’ul mafaasid muqaddamun alaa jalbil mashalih atau menghindari keburukan harus diutamakan daripada mengupayakan kebaikan.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Previous post 3 Produk Skincare Wajib agar Tetap Glowing Selepas Lebaran
Next post Tren Baru Menumpuk Emoji di iPhone, Begini Caranya