Kasus Agnez Mo, Siapa yang Harusnya Bayar Royalti Lagu? Ini Kata LMKN

0 0
Read Time:50 Second

Repubarta.cate.id.cate.id.cate – Jakarta – Jakarta Mo mengatakan Agnez Mo mengatakan Agnez Mo untuk membayar Rp1.5 miliar RP1.5 miliar. Jakarta, Agnez dianggap tidak meminta izin dari Ari.

Apakah masalah ini menimbulkan pertanyaan yang benar -benar bertanggung jawab atas royalti? Departemen Manajemen Kolektif Negara (LMKN) memberikan tanggapannya sebagai organisasi yang bertanggung jawab untuk mengelola hak cipta dan musik dan mengelola musik.

Ketua LMKNG Dharma Orimamungun, ketua layanan musik, adalah seorang promotor, bukan penyanyi atau pertunjukan konser, tetapi konser. Bagian 9, Pasal 9, Dharma mengatakan sesuai dengan 87 dari 87 paragraf dari 87 paragraf sesuai dengan kementerian dan hak cipta sesuai dengan Kementerian dan hak cipta sesuai dengan Kementerian Pasal 9.

“Artikel -artikel ini jelas. Melalui Komisaris, Johnny Maukar, melalui Komisaris, diterbitkan di pengadilan komersial mengenai masalah ini.

Namun, Dhamma menyatakan rasa hormatnya terhadap keputusan pengadilan bahwa partainya tidak bertemu sebuah partai. Itu juga menghormati upaya Agnez Mo untuk melaporkan untuk mengajukan banding.

“Kami pada dasarnya tidak mendukung siapa pun; semua pihak dan semua pihak.

 

 

happy Kasus Agnez Mo, Siapa yang Harusnya Bayar Royalti Lagu? Ini Kata LMKN
Happy
0 %
sad Kasus Agnez Mo, Siapa yang Harusnya Bayar Royalti Lagu? Ini Kata LMKN
Sad
0 %
excited Kasus Agnez Mo, Siapa yang Harusnya Bayar Royalti Lagu? Ini Kata LMKN
Excited
0 %
sleepy Kasus Agnez Mo, Siapa yang Harusnya Bayar Royalti Lagu? Ini Kata LMKN
Sleepy
0 %
angry Kasus Agnez Mo, Siapa yang Harusnya Bayar Royalti Lagu? Ini Kata LMKN
Angry
0 %
surprise Kasus Agnez Mo, Siapa yang Harusnya Bayar Royalti Lagu? Ini Kata LMKN
Surprise
0 %

You May Have Missed

PAY4D slot jepang