Kapan Asuransi Khusus Kendaraan Listrik Diluncurkan? Ini Bocoran OJK

0 0
Read Time:3 Minute, 8 Second

gospelangolano.com, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) DKI Jakarta tengah membahas revisi tarif kendaraan seiring dengan keinginan industri untuk berbagi tarif asuransi mobil listrik.

Hal tersebut disampaikan melalui keterangan tertulis, Minggu (14/7/2024) oleh Ogi Prastomiyono, Pengawas Asuransi, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK. “Pembahasan ini masih berlangsung dan OJK akan bekerja sama dengan industri untuk mencapai solusi yang bermanfaat bagi masyarakat luas,” kata Ogi.

Ogi menjelaskan, kendaraan listrik menjadi salah satu produk asuransi yang dibutuhkan masyarakat karena semakin meningkatnya minat masyarakat terhadap jenis kendaraan tersebut.

Oleh karena itu, OJK mendukung industri untuk lebih mengembangkan asuransi ini, karena hal ini sejalan dengan dukungan OJK terhadap inisiatif keuangan berkelanjutan.

Lebih lanjut, Ogi menyebutkan premi otomotif akan mencapai Rp 9,39 triliun pada Mei 2024, meningkat 5,36 persen, meski penjualan mobil dalam negeri turun 13,29 persen pada periode yang sama.

Pada umumnya premi kendaraan bermotor tidak hanya berasal dari asuransi mobil baru saja, namun juga dari asuransi kendaraan eksisting.

“LSM mendorong perusahaan asuransi untuk berinovasi dan mendiversifikasi penawaran produknya untuk mengurangi ketergantungan pada asuransi kendaraan,” tutupnya.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat premi kendaraan mencapai Rp 9,39 triliun pada Mei 2024, meningkat 5,36 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu, meski penjualan mobil dalam negeri turun 13,29 persen pada periode yang sama.

Ogi Prastomiyono, Ketua Eksekutif Pengawas Asuransi, Penjaminan, dan Dana Pensiun, Ogi Prastomiyono mengatakan, secara umum premi mobil tidak hanya berasal dari asuransi mobil baru, tetapi juga dari asuransi kepemilikan kendaraan yang sudah beroperasi.

“LSM tersebut mendorong perusahaan asuransi untuk berinovasi dan mendiversifikasi penawaran produknya untuk mengurangi ketergantungan terhadap asuransi kendaraan bermotor,” kata Ogi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (12/7/2024).

Hal ini dapat mencakup asuransi berbasis iklan, telematika, atau jenis produk asuransi lainnya yang merespons perubahan kebutuhan dan perilaku konsumen.

Di sisi lain, OJK mencatat piutang pembiayaan kendaraan meningkat 12,62 persen year-on-year menjadi Rp 400,57 triliun pada Mei 2024, sehingga penyaluran pembiayaan di tengah menurunnya penjualan kendaraan menunjukkan masih tumbuh positif.

Dengan demikian, dengan mempertimbangkan tren penyaluran pembiayaan kendaraan bermotor, pembiayaan kendaraan bermotor diproyeksikan masih berpotensi tumbuh sebesar 9-11 persen pada akhir tahun 2024.

Sementara itu, untuk mendukung kegiatan perusahaan pembiayaan, OJK melalui POJK memberikan bantuan kepada perusahaan pembiayaan kegiatan usaha perusahaan dalam pembiayaan kendaraan dan mendukung usaha UKM, investasi. pembiayaan dan modal kerja yang diberikan.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan perkembangan terkini kasus-kasus asuransi bermasalah antara lain Kresna Life, Indosurya Life, Jiwasraya, dan Wanaartha.

Ogi Prastomiyono, Ketua Eksekutif Pengawas Asuransi, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, menyatakan, bagi Kresna Life, terkait putusan PTTUN tersebut, OJK mengambil upaya hukum sesuai aturan yang berlaku, yaitu kasasi.

“LSM menghormati keputusan PTUN dan terus memantau proses yang berjalan. Saat ini tim likuidasi masih terus bekerja untuk bisa melihat dan mencari aset-aset yang ada,” kata Ogi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (11/7/2024).

Ogi mengatakan, OJK telah mengumumkan perkara kasasi terhadap PTTUN dan saat ini sedang menyusun memori kasasi yang akan disampaikan dalam batas waktu yang ditentukan undang-undang.

Diketahui, Kresna life terutama menjual produk berupa IPK dan KLita kepada pelanggan perorangan. Informasi terakhir yang disampaikan kepada OJK, Kresna Life memiliki sekitar 7.000 polis yang hampir seluruhnya merupakan polis nasabah perorangan.

 

Kemudian untuk KSP Indosurya, kata Ogi, keputusan dalam kasus KSP Indosurya bukan diputuskan oleh OJK, melainkan kementerian terkait atau aparat hukum.

Selain itu, terkait Jiwasraya, liabilitas polis yang disepakati untuk restrukturisasi Jiwasraya dialihkan sebesar Rp37,98 triliun (99,7%) dan selanjutnya akan dialihkan sebesar Rp124 miliar. Bagi yang menolak restrukturisasi, skema restrukturisasi kembali ditawarkan dengan menjelaskan bahwa skema restrukturisasi lebih menguntungkan pemegang polis dibandingkan Jiwasraya tetap menjadi pemegang polis.

“Jivasraya berhasil meyakinkan pemegang polis yang menolak restrukturisasi untuk menyetujuinya (sejak Juli 2023 hingga Juni 2024, 65,6% pemegang polis yang awalnya menolak restrukturisasi kini menyetujui usulan skema restrukturisasi),” ujarnya.

 

happy Kapan Asuransi Khusus Kendaraan Listrik Diluncurkan? Ini Bocoran OJK
Happy
0 %
sad Kapan Asuransi Khusus Kendaraan Listrik Diluncurkan? Ini Bocoran OJK
Sad
0 %
excited Kapan Asuransi Khusus Kendaraan Listrik Diluncurkan? Ini Bocoran OJK
Excited
0 %
sleepy Kapan Asuransi Khusus Kendaraan Listrik Diluncurkan? Ini Bocoran OJK
Sleepy
0 %
angry Kapan Asuransi Khusus Kendaraan Listrik Diluncurkan? Ini Bocoran OJK
Angry
0 %
surprise Kapan Asuransi Khusus Kendaraan Listrik Diluncurkan? Ini Bocoran OJK
Surprise
0 %

You May Have Missed

PAY4D