KAI: Pelintasan Kereta Api Tanggung Jawab Pemda
gospelangolano.com, JAKARTA — PT Kereta Api Indonesia (KAI) menyoroti kecelakaan yang sering terjadi baik di perlintasan terlindungi maupun tidak terlindungi. Johnny Martinus, Wakil Presiden Humas KAI, mengatakan permasalahan ini merupakan keprihatinan masyarakat dan masalah keselamatan bagi pengguna jalan dan kereta api.
“Traffic masyarakat biasanya sangat tinggi saat hari raya. Banyak masyarakat yang pergi ke sanak saudaranya dengan menggunakan mobil untuk kumpul-kumpul saat hari raya. Tingginya aktivitas di jalan raya, terutama di simpang jalan raya-kereta api, menjadi perhatian tersendiri,” kata Johnny di Jakarta pada Jumat (12/4/2024).
Salah satu kejadian yang banyak terjadi adalah kecelakaan penyeberangan resmi pada Selasa (19/3/2024) yang melibatkan KA Putri Delhi dan truk di perlintasan Pasar Bengkel Serdang Bedagai, Sumut, hingga melukai pengemudi dan asisten pengemudi. lokomotif rusak. Pada Sabtu (23/3/2024) juga terjadi peristiwa dua mobil van bertabrakan dengan KA Airlangga di perlintasan tidak resmi di Jalan Pahlawan, Kota Bekasi.
Johnny mengatakan, kecelakaan yang melibatkan kereta api dan kendaraan lain di perlintasan kereta api sangat merugikan karena dapat merusak struktur kereta api, melukai beberapa orang, bahkan merenggut nyawa. Pada tahun 2023 hingga Maret 2024, Johnny menyebutkan terjadi 414 kecelakaan di perlintasan sebidang dengan rincian 124 orang meninggal dunia, 87 orang luka berat, dan 110 orang luka ringan.
“Kereta api mempunyai jalurnya masing-masing dan tidak bisa berhenti secara tiba-tiba, sehingga pengguna jalan harus mengutamakan pergerakan kereta api. Seluruh pengguna jalan wajib memberi jalan kepada kereta api saat melintasi perlintasan sebidang,” lanjut Johnny.
Johnny mengatakan, hal ini sesuai dengan Pasal 124 UU Perkeretaapian 23 Tahun 2007 dan Pasal 114 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan 22 Tahun 2009. pada ruas antara jalur api kereta api dan jalan raya, pengguna jalan wajib mengutamakan lalu lintas kereta api.
Kemudian, Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 “Tentang Lalu Lintas dan Angkutan” menyatakan bahwa pengemudi kendaraan pada perlintasan sebidang antara rel kereta api dan jalan raya harus: berhenti pada saat isyarat berbunyi, kunci pintu kereta api mulai menutup dan / atau jika ada isyarat yang diberikan orang lain, utamakan kereta api dan kendaraan yang melintasi rel terlebih dahulu.
“Banyak yang mengira KAI bertanggung jawab menyediakan palang dan rambu di setiap perlintasan sebidang. Tapi ini bukan tanggung jawab KAI,” kata Johnny.
KAI, lanjut Johnny, hanya bertindak sebagai operator dan tidak mempunyai kewenangan hukum untuk memasang pembatas penyeberangan atau mengubahnya menjadi tidak rata seperti jalan layang atau underpass. Johnny mengatakan, sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 Pasal 2, pengelolaan perlintasan sebidang dilakukan oleh penanggung jawab jalan sesuai klasifikasinya.
Menteri Jalan Nasional, Gubernur Jalan Provinsi, Bupati/Walikota Jalan Kabupaten/Kota, dan Jalan Perdesaan, serta badan hukum atau badan jalan khusus yang dipergunakan oleh badan hukum atau badan tersebut, lanjut Johnny.
Johnny mengatakan, peran pemerintah pusat dan daerah sangat diperlukan untuk menekan angka kecelakaan di perlintasan sebidang. KAI juga menghimbau pemerintah untuk melakukan penyeberangan yang aman sesuai aturan atau menutup perlintasan ilegal yang dapat membahayakan keselamatan kereta api dan masyarakat.
“Sejak tahun 2023 hingga Maret 2024, KAI mencatat terdapat 1.514 tindakan yang dilindungi dan 2.556 tindakan yang tidak dilindungi,” kata Johnny.
Dalam kurun waktu tersebut, sebanyak 157 penyeberangan pejalan kaki ditutup KAI guna normalisasi jalur dan meningkatkan keselamatan pergerakan kereta api. KAI, lanjut Johnny, terus bekerja sama dengan pemangku kepentingan lokal dan peminat kereta api, secara konsisten mengadakan pembekalan keselamatan perlintasan sebidang kepada pengguna jalan untuk menghindari dan mematuhi aturan prioritas kereta api.
“KAI meminta masyarakat berhati-hati saat melintasi rel kereta api dan jalan raya. Pastikan jalur yang akan diambil aman, lihat kiri kanan dan ikuti rambu,” kata Johnny.