Judi Online Merajalela, Menkominfo Ultimatum Google hingga TikTok

0 0
Read Time:1 Minute, 34 Second

gospelangolano.com, Jakarta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah mengeluarkan teguran keras kepada seluruh platform media sosial yang masih mendukung perjudian online. Peringatan tersebut untuk membantu pemerintah dalam upaya memberantas perjudian online.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi mengatakan, akan ada denda Rp500 juta untuk perjudian online yang dapat dikenakan pada Google, X (Twitter), Meta, Telegram, dan TikTok untuk mendukung perjudian online.

Peringatan keras kepada seluruh pengelola platform digital seperti Pembangunan dalam pemberantasan perjudian online di Jakarta, Jumat (24/5/2024). Komentar Menkominfo

Selain media sosial, Menkominfo juga telah mengeluarkan arahan kepada Penyedia Layanan Internet (ISP) untuk menghentikan perjudian online secepatnya. Ia mengancam akan mencabut izin perusahaan tersebut jika terbukti memfasilitasi perjudian online. “Saya tegaskan kembali bahwa saya tidak akan segan-segan mengembalikan Internet Service Provider (ISP) yang digunakan untuk menyelenggarakan perjudian online dan nama-nama ISP tersebut akan kami umumkan,” tegas Budi.

Saat ini baru sekitar 35% ISP yang terkoneksi dengan Kominfo atau sekitar 35% dari 1.011 ISP yang beroperasi di Indonesia. Sedangkan berdasarkan hasil uji lapangan pada tahun 2023 hingga 2024, ditemukan 26 dari total 136 sampel masih ditemukan konten berbahaya, termasuk konten perjudian online dan pornografi.

“Dalam hal ini pemerintah telah mengeluarkan sanksi berupa surat teguran kepada 26 ISP dan surat teguran kedua kepada 31 ISP,” jelas Menkominfo.

 

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggelar rapat internal dengan beberapa menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Merdeka, Jakarta yang membahas penghapusan perjudian online.

Dalam pertemuan tersebut, Bpk. Jokowi dan para menteri sepakat membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online sebagai langkah konkrit pemberantasan perjudian online.

“Ada 5.364 akun e-wallet yang diblokir terkait perjudian online dan dikirimkan ke OJK serta 555 e-wallet yang dikirim ke Bank Indonesia,” ujarnya.

Ia menambahkan, pemerintah berupaya memberantas praktik perjudian online dengan menggandeng berbagai platform yang mengubah kata kunci permainan tersebut. Hal ini dilakukan untuk memberantas perjudian online secara menyeluruh.

 

 

 

Wartawan: Sulaeman

Sumber: Merdeka.com

happy Judi Online Merajalela, Menkominfo Ultimatum Google hingga TikTok
Happy
0 %
sad Judi Online Merajalela, Menkominfo Ultimatum Google hingga TikTok
Sad
0 %
excited Judi Online Merajalela, Menkominfo Ultimatum Google hingga TikTok
Excited
0 %
sleepy Judi Online Merajalela, Menkominfo Ultimatum Google hingga TikTok
Sleepy
0 %
angry Judi Online Merajalela, Menkominfo Ultimatum Google hingga TikTok
Angry
0 %
surprise Judi Online Merajalela, Menkominfo Ultimatum Google hingga TikTok
Surprise
0 %

You May Have Missed

PAY4D