Jelang Lebaran 2024 BPOM Temukan 28 Persen Sarana Peredaran Pangan Tidak Penuhi Ketentuan
gospelangolano.com, Jakarta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) semakin menggencarkan pengawasan terhadap makanan olahan sebelum dan sesudah Ramadhan.
Ini adalah upaya yang bertujuan untuk meningkatkan keamanan pangan dengan memperketat kontrol terhadap titik distribusi pangan. Serta melindungi kesehatan masyarakat dari maraknya produk pangan yang tidak memenuhi syarat (TMK) menjelang Ramadhan 1445 H dan Idul Fitri.
“Selama Ramadhan 2024, ada 76 UPT BPOM yang diperiksa secara serentak di seluruh Indonesia, diperkirakan masih banyak produk pangan yang tidak memenuhi syarat. Produk tersebut adalah produk yang tidak berizin, kadaluwarsa, dan rusak,” kata Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Lucia Rizka Andalucia Jakarta Pusat, Senin (1/4/2024).
Intensifikasi tersebut dilakukan dalam enam tahap sejak 4 Maret hingga 17 April 2024, dan pengerjaan intensifikasi berada pada tahap keempat dan 1.580 atau 72 persen dari total 2.208 fasilitas telah memenuhi syarat, menurut BPOM. Dan 628 atau 28 persen tidak memenuhi syarat.
“Jumlah fasilitas yang tidak memenuhi ketentuan tersebut mengalami penurunan signifikan sebesar 13,14 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Terdapat lima jenis fasilitas: fasilitas ritel tradisional, gudang importir, fasilitas ritel modern, gudang distributor, dan gudang e-commerce. Lokasi yang paling banyak ditemukan produk tidak sesuai adalah fasilitas ritel tradisional yang berjumlah 32.149 produk kadaluwarsa. 12.737 unit rusak. 15123 unit tanpa izin edar khusus (TSB).
Di fasilitas ritel tradisional, 31,81 persen tidak patuh, jumlah tersebut tidak termasuk dalam empat temuan fasilitas yaitu 188,649 item.
Menurut Lucia, total nilai hasil pengawasan ini sebesar Rp 2.294.164.250: Rp 1.342.499.370 tanpa izin edar. Rp 411.638.636 kadaluarsa. 540.026.244 memecahkan Rs.
Makanan yang tidak memenuhi syarat bermacam-macam jenisnya. Jenis pangannya berbeda-beda tiap daerah, mulai dari pangan yang tidak mempunyai izin edar.
“43 persen produk dan produk pangan lokal dan impor tidak memiliki izin edar. Untuk produk impor seperti olahan coklat, rempah-rempah, manisan dll. “Lokal adalah biji-bijian dan makanan olahan.”
Sedangkan kategori makanan kadaluwarsa antara lain jelly, minuman bubuk, condiment, pasta, dan mie.
Sedangkan makanan yang terkena dampak antara lain makanan olahan kaleng, pasta, mie, susu krim, dan susu UHT steril.
Lucia menambahkan, produk tanpa izin edar impor banyak ditemui di kota-kota besar seperti Jakarta.
“Tentunya masyarakat Jakarta memiliki permintaan yang cukup tinggi terhadap produk impor. Dan Jakarta merupakan pusat perdagangan dimana banyak produk yang masuk melalui pelabuhan, bandara dan bagasi penumpang.
Selain itu, masih terdapat jalur ilegal yang memerlukan pengawasan lebih intensif, terutama di kawasan perbatasan.
Selama Ramadhan, pengendalian pangan yang intensif juga diterapkan di toko online.
Intensifikasi pengawasan dilakukan melalui patroli siber. Dalam patroli tersebut, BPOM menemukan 17.856 link platform e-commerce yang menjual produk pangan tanpa izin edar, dengan nilai ekonomi Rp31,8 miliar (31.857.883.004).
“Banyak beredar di Internet, dan tentunya BPOM harus menindaklanjuti temuan tersebut. Beberapa tindakan yang dilakukan antara lain dengan mengeluarkan instruksi, memberikan peringatan, dan memerintahkan penjual mengembalikan produk ke pemasoknya.”
“Jika diperlukan, kami melaksanakan perintah pemusnahan produk pangan yang rusak dan kadaluarsa, serta penyediaan produk yang tidak memiliki izin edar,” jelas Lucia.