Jangan Lupa! Bikin dan Perpanjang SIM Pakai BPJS Sudah Berlaku

0 0
Read Time:1 Minute, 57 Second

Jakarta, 2 Juli 2024 – Kepolisian Republik Indonesia secara resmi telah menetapkan bahwa pemohon harus memiliki BPJS kesehatan yang aktif untuk memperpanjang atau mengajukan Surat Izin Mengemudi atau SIM. Uji coba berlangsung mulai 1 Juli 2024.

Ujian ini berlaku hingga 30 September 2024. Persyaratan BPJS berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5. 2021 tentang penerbitan dan tampilan Surat Izin Mengemudi.

Jika ada, peraturan ini mengikuti Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2022 (Inpress). Inpres tersebut mengatur tanggung jawab masyarakat untuk menjadi mitra aktif BPJS kesehatan.

Tes untuk mendapatkan SIM menggunakan BPJS ini akan dilakukan di tujuh wilayah Tanah Air. Mulai dari Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

“Di tujuh wilayah polda yaitu Polda Aceh, Polda Sumbar, Polda Sumsel, Polda Metro Jaya, Polda Kaltim, Polda Bali, dan Polda NTT,” kata Kadiv SIM Binyan. Wakil Direktur, Direktur Resimen, Kelompok Lalu Lintas Polisi, Wakil Kompol Faisal Andri Pratomo.

Diumumkan gospelangolano.com Otomotif di laman Humas Polri, masih ada peluang penyelesaian proses pengurusan SIM bagi pemohon SIM yang belum dibayar BPJS. 

“Bagi mereka yang tidak mampu, kami juga memberikan kemudahan melalui program jatah hibah. Verifikasi registrasi merupakan bukti yang cukup untuk program hibah, kata Kompol Heru Sutopo, Wakil Direktur SIM, Direktur Lalu Lintas Polisi.

Berikut beberapa solusinya: 1. Bayar iuran sebelum proses SIM selesai. Terdapat berbagai saluran pembayaran resmi BPJS kesehatan.  2. Mendaftar untuk pembayaran premi online. Cukup membuktikan bahwa pencatatan saham itu sah.  3. Tunjukkan bukti bahwa Anda mengikuti program Rencana Pembayaran Kesehatan Lulus (REHAB) BPJS.

Status kepesertaan BPJS Kesehatan yang aktif dapat dengan mudah dicek melalui WhatsApp di 08118165165 atau layanan admin melalui mobile app JKN.

Persyaratan Administratif Penerbitan Surat Izin Mengemudi 1. Mengisi dan menyerahkan Formulir Pendaftaran Surat Izin Mengemudi secara manual atau elektronik.  2. Lampirkan copy dan tunjukkan KTP atau dokumen keimigrasian kepada orang asing.  3. Melampirkan copy sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi.  4. Melampirkan surat hasil tes mengemudi bagi yang belum mendapat pelatihan formal.  5. Menyerahkan copy izin kerja dari kementerian terkait bagi orang asing.  6. Melakukan registrasi biometrik (sidik jari, pengenalan wajah, retina mata).  7. Melampirkan bukti keikutsertaan aktif dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional.  8. Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan bukan pajak. Polri akan mengubah tampilan Surat Izin Mengemudi sesuai standar internasional (SIM) yang akan datang. gospelangolano.com.co.id 19 Juli 2024

happy Jangan Lupa! Bikin dan Perpanjang SIM Pakai BPJS Sudah Berlaku
Happy
0 %
sad Jangan Lupa! Bikin dan Perpanjang SIM Pakai BPJS Sudah Berlaku
Sad
0 %
excited Jangan Lupa! Bikin dan Perpanjang SIM Pakai BPJS Sudah Berlaku
Excited
0 %
sleepy Jangan Lupa! Bikin dan Perpanjang SIM Pakai BPJS Sudah Berlaku
Sleepy
0 %
angry Jangan Lupa! Bikin dan Perpanjang SIM Pakai BPJS Sudah Berlaku
Angry
0 %
surprise Jangan Lupa! Bikin dan Perpanjang SIM Pakai BPJS Sudah Berlaku
Surprise
0 %

You May Have Missed

PAY4D