Jakarta Tidak Baik-baik Saja, Duduki Peringkat Kedua Dunia dengan Kualitas Udara Terburuk pada 16 September 2024

0 0
Read Time:3 Minute, 27 Second

gospelangolano.com, Jakarta – Pada Senin (16/9/2024) pagi, kualitas udara di Jakarta kembali masuk kategori tidak sehat. Jakarta bahkan memiliki kualitas udara terburuk kedua di dunia.

Hingga pukul 05.30 WIB, indeks kualitas udara (AQI) Jakarta berada pada angka 148 atau PM2,5 dalam kategori berbahaya dengan konsentrasi 54,5 mikrogram per meter kubik, berdasarkan situs pemantau kualitas udara IQAir Jakarta. Indikator ini berarti kualitas udara tidak sehat bagi kelompok sensitif, karena dapat merugikan orang atau hewan sensitif, merusak tanaman atau nilai estetika.

Oleh karena itu, situs tersebut menyarankan masyarakat untuk tidak berolahraga di luar ruangan. Kenakan masker jika Anda berada di luar. Pada saat yang sama, orang-orang di dalam rumah harus menutup jendela untuk menghindari kotornya udara di luar.

Melansir Antara, hingga Senin (16/9/2024), kota dengan kualitas udara terburuk di dunia saat ini adalah Lahore, Pakistan, dengan jumlah penduduk 176 orang. Setelah Jakarta, dengan 132, Delhi, India berada di urutan keempat, bersama Tashkent, dengan 132. 132, Dubai di peringkat kelima, Uni Emirat Arab di peringkat 132, Kuching di peringkat keenam, dan Malaysia di peringkat 117.

Mengutip Bisnis Liputan.com, Rahmat Kaimuddin, Wakil Menteri Transportasi dan Infrastruktur (Kemenko Marves) Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi menjelaskan penyebab utama pencemaran udara di Jakarta dan sekitarnya. Emisi gas atau asap knalpot lah yang menjadi penyebab menurunnya kualitas udara Jakarta.

Rahmat menjelaskan, kualitas udara Jakarta pada tahun 2019 sangat buruk, berdasarkan data yang dihimpun Kementerian Koordinator Kelautan dan Perikanan dan beberapa pihak. Kualitas meningkat pada tahun 2020 di masa pandemi Covid-19.

“Tetapi pada tahun 2022 dan 2023 akan semakin menurun, bahkan pada tahun 2024 akan sama seperti tahun 2019,” kata Rahmet dalam konferensi pers, 14 September 2024. “Pada Agustus 2024 rata-rata hari tidak sehat mencapai 13 hari. Ini masalah serius,” imbuhnya.

Rahmat mengatakan, polusi udara berdampak besar terhadap kesehatan. Hal ini tentu saja juga berlaku pada keuangan.

Menurut perkiraan BPJS Kesehatan, klaim kesehatan terkait masalah penyakit pernafasan mencapai 12 triliun setiap tahunnya. Jika tidak ditangani dengan baik, angka ini bisa bertambah. Kemudian berdasarkan penelitian Kementerian Koordinator Kelautan dan Perikanan, penyebab utama pencemaran udara adalah polusi gas atau asap.

“Jadi penyelidikan ini dilakukan dengan mengambil sampel pencemaran tersebut dan menyelidiki dari mana sumbernya,” ujarnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Sigit Reliantoro mengatakan kualitas udara di sekitar Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Yabodetabek) lebih baik dibandingkan tahun 2023. Beberapa faktor berkontribusi terhadap peningkatan ini.

Salah satunya dipengaruhi oleh La Nina. Menurut dia, dibandingkan tahun lalu, musim kemarau tahun ini jauh lebih singkat. Memang curah hujan diperkirakan akan berkurang pada September 2024, namun hujan akan terus terjadi pada Juli dan Agustus.

“Kami berharap Oktober kembali normal dengan hujan dan udara segar,” kata Sigit dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu, 21 Agustus 2024.

Ia juga mengatakan, program elektrifikasi mobil mulai diterapkan. Meningkatnya jumlah masyarakat yang beralih dari kendaraan berbahan bakar gas ke kendaraan listrik di sekitar Jabodetabek akan menurunkan emisi dan meningkatkan kualitas udara di Jabodetabek.

Selain itu, semakin banyak masyarakat yang menggunakan sepeda atau angkutan umum karena sudah lebih terintegrasi dibandingkan sebelumnya. “Masyarakat mulai menggunakan transportasi umum, dan kampanye untuk mobil listrik juga sangat besar, dan kami berharap dapat terus meningkatkannya.”

Sementara itu, Koordinator Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK, Ridho Sani, berdasarkan amandemen Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, menjelaskan sanksi terhadap pelanggar pencemaran udara dan pelanggar izin lingkungan serta pelaku pencemar udara. Peraturan Nomor 2023 Peraturan Pemerintah Nomor 2023 Pengganti Undang-Undang Ketenagakerjaan Tahun 2022.

Sanksi administratif yang mungkin diberikan antara lain teguran tertulis, denda administratif, pembekuan izin usaha, dan/atau pembatalan izin usaha (Pasal 82C UU 2023). Penegakan hukum perdata dapat dilaksanakan melalui hak gugat Pemerintah (Pasal 90 UU 32 Tahun 2009).

Sementara itu, tuntutan pidananya dapat diubah dengan Pasal 98-99 UU Nomor 32 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp15 miliar. ” Peserta menjelaskan gaya hidup secara tertulis yang diperoleh gospelangolano.com.

Dirjen Gakkum LHK mengarahkan petugas pemeriksa lingkungan hidup untuk melakukan patroli di wilayah yang kualitas udaranya buruk dan memantau kegiatan/usaha yang menimbulkan pencemaran.

happy Jakarta Tidak Baik-baik Saja, Duduki Peringkat Kedua Dunia dengan Kualitas Udara Terburuk pada 16 September 2024
Happy
0 %
sad Jakarta Tidak Baik-baik Saja, Duduki Peringkat Kedua Dunia dengan Kualitas Udara Terburuk pada 16 September 2024
Sad
0 %
excited Jakarta Tidak Baik-baik Saja, Duduki Peringkat Kedua Dunia dengan Kualitas Udara Terburuk pada 16 September 2024
Excited
0 %
sleepy Jakarta Tidak Baik-baik Saja, Duduki Peringkat Kedua Dunia dengan Kualitas Udara Terburuk pada 16 September 2024
Sleepy
0 %
angry Jakarta Tidak Baik-baik Saja, Duduki Peringkat Kedua Dunia dengan Kualitas Udara Terburuk pada 16 September 2024
Angry
0 %
surprise Jakarta Tidak Baik-baik Saja, Duduki Peringkat Kedua Dunia dengan Kualitas Udara Terburuk pada 16 September 2024
Surprise
0 %

You May Have Missed

PAY4D