Jadwal Mobil SIM Keliling Jakarta dan Tangsel Minggu 18 Februari 2024
Jakarta, 18 Februari 2024 – Setiap pengguna kendaraan bermotor wajib membawa Surat Izin Mengemudi atau Kartu SIM. Akta kelahiran ini berlaku selama lima tahun dan harus diperbarui setelah habis masa berlakunya.
Perpanjangan bisa dilakukan di salah satu perangkat SIM seluler yang diberikan Polda Metro Jaya kepada warga Jakarta.
Saat ini, aplikasi layanan SIM Keliling DKI Jakarta hanya tersedia di dua wilayah.
Berdasarkan laman Polri Korlanta, lokasi pertama berada di Jalan Raden Inten, Jakarta Timur, tepat di sebelah McDonald’s Duren Sawit.
Sedangkan Second Mobile SIM berlokasi di Jalan Panjang, seberang BJB Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Kedua mobil ini memperpanjang masa berlaku SIM hingga pukul 12.00 WIB.
Khusus bagi pemilik kendaraan di wilayah Tangsel, mobil SIM keliling akan ditawarkan di Giant Bintaro Sektor 7 pada liburan kali ini.
Layanan SIM Seluler hanya menawarkan paket perpanjangan SIM A dan C yang dapat diselesaikan sebelum masa berlakunya habis.
Syarat perpanjangan kartu SIM A atau C adalah fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi kartu SIM lama dan kartu SIM asli, serta surat keterangan sehat.
Biaya perpanjangan sebesar Rp 80.000 untuk kartu SIM perpanjangan A dan Rp 75.000 untuk kartu SIM perpanjangan C sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Sekadar informasi, ada lima perangkat SIM seluler Polda Metro Jaya yang bisa Anda gunakan di hari kerja. Lokasinya tersebar di setiap wilayah mulai dari Jakarta Timur, Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan Jakarta Selatan. Hal ini terlihat jelas dari persaingan Suzuki Jimny 5 pintu dengan harga 280 juta Toman. Bocoran ini merupakan bentuk dari Mahindra Thar Armada. gospelangolano.com.co.id 15 Juli 2024