Isi LPG 3 Kg Tak Sesuai, Potensi Kerugian Capai Rp 18,7 Miliar per Tahun
gospelangolano.com, Jakarta – Menteri Perdagangan (Mindag) Zulfiqar Hassan mengunjungi Stasiun Pengemasan dan Pengangkutan Curah (SPPBE) LPJ di Kecamatan Kuja, Jakarta Utara pada Senin, (27/5/2024) pagi. Kunjungan ini diduga menghasilkan penemuan tabung LPG 3 kg yang tidak sesuai label dan tidak sesuai nomor yang benar.
Menteri Perdagangan menekankan bahwa Kementerian Perdagangan sedang melakukan tindakan penegakan hukum termasuk penyitaan tabung gas LPG 3 kg karena ketidakpatuhan merugikan masyarakat kecil. Oleh karena itu, segala bentuk penipuan elpiji 3 kg akan ditindak tegas.
“Masalah ini sangat penting karena berdampak pada kehidupan banyak orang. Hal ini berlaku untuk komunitas kecil. Kami akan memeriksa setiap provinsi, tidak main-main. Selama dua hingga tiga bulan ini, kami menggunakan metode manajemen. Tapi, jika ditemukan unsur pidana, kami akan laporkan ke pihak berwajib, kata Zulfiqar Hassan.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hassan Sekjen Kemendag Sohanto, Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Usaha Kementerian Perdagangan (PKTN) Moga Sumatupang, dan PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahan. paparan sebelumnya
Sebelumnya, pada Sabtu (25/5/2024), Mendag memimpin Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) di Tanjung Prok, Jakarta Utara. Kedua pameran tersebut merupakan bagian dari hasil pemantauan 11 unit pengukuran SPBE dan SPPBE di wilayah Jakarta, Benin, dan Jawa Barat oleh Direktorat Metrologi Barang Dalam Kemasan (BDKT) Kementerian Perdagangan dan DKI.
Dari pemeriksaan tersebut ditemukan ketidakkonsistenan label dan kesalahan kuantitas pada produk gas LPG 3 kg yang menimbulkan potensi kerugian sebesar Rp 18,7 miliar per tahun.
Menteri Perdagangan Zulfi Hassan mengarahkan para pedagang untuk menjalankan usahanya dengan jujur. SPBE dan SPPBE diharapkan dapat menjaga standar kuantitas yang ditentukan dalam tabung LPG. Hal ini tidak hanya berlaku pada tabung elpiji 3 kg, namun juga tabung elpiji 12 kg dan 50 kg.
“Saya mohon kepada para pedagang di SPBU untuk jujur, jika konsumen membeli elpiji 3 kg, mereka mendapat sesuai kuantitasnya. “Jangan terlalu menyakiti banyak orang,” kata Zulfikar Hasan.
Mendag juga meminta bupati dan wali kota membantu memastikan kecukupan jumlah tabung elpiji 3 kg yang beredar di masyarakat sehingga pemerintah daerah dapat mengambil langkah untuk melindungi konsumen.
Sementara itu, Menteri Perdagangan Zulfiqar Hasan mengapresiasi respon cepat PT Pertamina Putra Naiya dalam mengidentifikasi ketidaksesuaian LPG 3 kg. Ia pun mengapresiasi upaya yang dilakukan Pratamina Patra Nega dalam mengikuti prosedur standar (Standard Operating Procedure/SOP).
Mendag berharap pemantauan kepatuhan kuantitatif dikoordinasikan oleh Kementerian Perdagangan dan PT Pratamina Patra Negara. Hal ini juga diamini oleh Presiden Direktur PT Pratamina Patra Nega, Reva Seehan.
“Pertamina Patra Niaga akan terus bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan dan pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan. Kami akan mendukung dan melaksanakan isu-isu yang disampaikan Mendag semaksimal mungkin,” kata Reva.
Menurut Direktur Utama PKTN Moga Samatupang, pelaku usaha dalam pameran ini melanggar Pasal 134 dan Pasal 137 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan. Pelaku usaha yang mengelola PP, mengemas atau mengemas barang, memproduksi atau mengimpor BDKT untuk diperdagangkan, wajib menjamin kebenaran nomor dan/atau label pada kemasan, dan nomor yang tertera pada kemasan dan/atau label.
Sanksi diatur dalam Pasal 166 yaitu dapat dikenakan sanksi administratif. “Jika tidak diperbaiki, sanksi bisa berakibat pada penolakan izin usaha,” kata Moga.
Lebih lanjut Moga mengatakan, gas yang tertinggal di dalam silinder menyebabkan 3 kg gas tidak masuk. Sebuah tabung gas kosong mempunyai berat 5 kg. Jika 3 kg diisi dengan gas, maka berat totalnya adalah 8 kg. Prosedur operasi standar adalah menghilangkan pemborosan. Namun banyak pelaku usaha yang tidak membuang limbahnya ke dalam tabung gas.
Moga juga menyampaikan akan berkolaborasi dengan Dirjen PKT Kementerian Perdagangan, Pertamina untuk meluncurkan produk gas LPG 3 kg BDKT yang disediakan dalam bentuk tersegel.
Tujuannya untuk memastikan proses kualitas produk atau hal-hal lain terkait perbaikan dan mekanisme pengisian dan pelabelan produk gas LPG 3 kg ini tidak dapat digunakan hingga 14 hari ke depan.