Intip Gaji, Tugas, hingga Wewenang PPS Pilkada 2024
gospelangolano.com, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghimbau masyarakat Indonesia untuk mengikuti pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak pada tahun 2024 untuk memilih pemimpin lima tahun ke depan.
Demikian ditulis Anggota KPU RI Mohammad Afifuddin pada upacara pembukaan pemilihan tahap gubernur dan wakil gubernur riau 2022 pada Senin, 20 Mei 2024 (27 Mei 2024) dari Antara. .
Oleh karena itu, kami meminta masyarakat untuk berpartisipasi dalam pemilihan pemimpin lima tahun ke depan.
Menurutnya, hal tersebut merupakan hal yang lumrah dalam pemilukada, karena perubahan, keberlangsungan, dan kelangsungan pembangunan harus dikedepankan. Oleh karena itu, seluruh KPU provinsi saat ini sedang memulai dan memulai Pilkada se-Indonesia pada tahun 2024 secara bersamaan.
Ia juga memastikan pemilu di daerah tersebut terlaksana dengan lancar, aman, dan sipil. KPU Indonesia, Terima kasih atas partisipasi dan dukungannya pada pemilu 2024.
“Atas nama KPU RI saya mengucapkan terima kasih atas partisipasi dan dukungannya pada pemilu kemarin. Pilkada ini perlu dukungan kita semua dan kami ingin mendorong suksesnya pilkada di Riau 2024.” PS
Dalam Pilkada, salah satu yang penting adalah pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (DEC), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Pejabat Penerangan Pemilih (PANTARLIH).
PPS merupakan panitia yang dibentuk oleh panitia ini berdasarkan UUD dan Tata Tertib Penyelenggaraan Pemilu Adhoc Tahun 2022 dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Wakil Gubernur dan Wakil Gubernur, Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2022. KPU Kabupaten/Kota menyelenggarakan pemilu dan pemilu di tingkat kabupaten/desa atau dengan nama lain.
Berdasarkan Pasal 17 Ayat 1, susunan PPS terdiri atas satu orang anggota dan dua orang anggota.
KPU juga menetapkan besaran gaji atau honorarium PPK dan PPS berdasarkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Tahun 2022 Nomor 472 tentang KPU, KPU Provinsi, dan Kabupaten/Kota. Electoral College, Pemilu dan Pemilu 2024.
Berdasarkan keputusan tersebut, gaji atau honorarium ketua PPS sebesar Rp1,5 juta per bulan, anggota PPS sebesar Rp1,3 juta per bulan, sekretaris sebesar Rp1,15 juta per bulan, staf eksekutif/manajerial dan teknis sebesar Rp1,05 juta per bulan. .
Selain itu, terdapat lembaga tersendiri yang memberikan santunan kecelakaan kerja. Santunan meninggal dunia Rp36 juta per orang, cacat tetap Rp30,80 juta/orang, luka berat Rp16,50 juta/orang, luka sedang Rp8,25 juta/orang, dan biaya pemakaman Rp10 juta/orang.
Menurut Pasal 18 Keputusan KPU Nomor 8 Tahun 2022, tugas, wewenang, dan kewajiban KPU meliputi:
Bagian 1:
Itu. pengumuman daftar pemilih sementara;
B) memperoleh informasi dari masyarakat mengenai daftar pemilih sementara;
C) mengumumkan perbaikan daftar pemilih sementara dan hasil perbaikannya; d) mengumumkan daftar pemilih tetap dan memberitahukan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK; e) menyelenggarakan seluruh tahapan pemilu yang berkaitan dengan pemilu tingkat kabupaten/kota atau gelar lain yang ditetapkan oleh KPU, KPU Velayat, KPU Gubernur/Kota, dan PPK;
F) melakukan pengumpulan hasil penghitungan suara di seluruh TPS di wilayah kerja;
G) menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK;
Penilaian dan pelaporan peluang kerja yang lebih baik di seluruh tahap implementasi;
SAYA. menyelenggarakan pemilu dan/atau melakukan sosialisasi mengenai tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat;
J. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
K. melakukan tugas-tugas lain yang ditentukan oleh undang-undang.
Kewajiban yang tercantum pada ayat (1):
Itu. menyiapkan dan mengirimkan daftar pemilih tambahan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK; B. Memeriksa dan memproses dukungan pribadi calon dewan daerah;
C. pemberitahuan pengembalian dan penerusan pemungutan suara yang diterima dari KPPS kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK;
D. menjamin tersedianya alat pemungutan suara dan perlengkapan lainnya di TPS;
E. memberitahukan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK mengenai nama anggota KPPS, Pantarlih dan pekerja TPS;
F. membantu PPK dalam memproses hasil penghitungan suara;
G. menyusun dan menyampaikan laporan kepada KPU provinsi/kota paling lambat 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara, serta laporan pelaksanaan pelaporan anggaran; Dan
Ada baiknya mengumumkan hasil penghitungan suara di setiap TPS.
(3) PPS berhak:
Itu. Pembentukan CPPS;
B) Pengangkatan Pantartlih;
C. penetapan hasil peninjauan kembali yang dilakukan dalam rangka perubahan daftar pemilih sementara menjadi daftar pemilih tetap; d) Melaksanakan kewenangan lain yang diberikan oleh KPU, KPU provinsi, KPU gubernur/kota, dan PPK sesuai dengan peraturan perundang-undangan; Dan
E) menjalankan kekuasaan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.