HIPMI Tax Center: Pembentukan BPN Harus Perhatikan Pengusaha Muda dan UMKM
gospelangolano.com, JAKARTA—Perdebatan pemisahan Direktorat Jenderal Pajak dari Kementerian Keuangan kembali mencuat setelah KPU mengumumkan hasil pemilihan presiden (Pilpres) 2024 yang mencalonkan Gebran Rakaboming Raka sebagai presiden dan wakil presiden.
Hadirin juga menegaskan, salah satu strategi Prabowo untuk meningkatkan pendapatan negara adalah dengan membentuk Badan Pendapatan Negara (BPN) yang khusus mengelola pendapatan negara. Badan baru ini diharapkan menjadi mesin percepatan penerimaan negara, baik dari cukai, bea masuk dan cukai, serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Nantinya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Bea Cukai, dan banyak departemen lainnya tidak lagi berada di bawah Kementerian Keuangan.
Menanggapi perdebatan tersebut, Sekretaris Jenderal Pusat Pajak Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Mirza Darcia Putra mengaku mendukung inisiatif reformasi birokrasi untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Selain itu, menurut Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD), otoritas pajak Indonesia saat ini hanya memiliki 3 pejabat dari 11 otoritas dan masih kurang memiliki fleksibilitas finansial, sumber daya manusia, dan organisasi. Oleh karena itu, reorganisasi organisasi perpajakan sangat mungkin dilakukan.
Saat ini kesenjangan antara pertumbuhan ekonomi dan penerimaan pajak di Indonesia masih sangat besar, kata Mirza. Selain itu, penerimaan pajak dan tarif pajak Indonesia telah turun hingga 10% dalam satu dekade terakhir.
Untuk menaikkan tarif pajak menjadi 23% pada tahun 2029, salah satu upaya yang dilakukan pemerintah adalah dengan menata ulang organisasi perpajakan.
Mirza mengaku pihaknya mendukung penuh upaya pemerintah tersebut. Selain itu, beberapa negara telah menerapkan badan pendapatan semi-otonom (SARA), yaitu pemisahan otoritas pajak dari Kementerian Keuangan secara keseluruhan atau sebagian, dengan tujuan untuk meningkatkan penerimaan pajak, meningkatkan pelayanan, dan memaksimalkan tata kelola di sektor perpajakan. .
Tarif pajak Singapura naik menjadi 16,1 persen ketika negara tersebut mendirikan Inland Revenue Authority of Singapore (IRAS) pada tahun 1992, Mierza mencontohkan. Mirip dengan Malaysia dan Amerika Serikat.
Pada dasarnya kami HIPMI Tax Center secara umum mendukung apa yang disebut dengan reformasi birokrasi yang dilaksanakan antara lain melalui pembentukan badan pendapatan negara yang pada akhirnya meningkatkan pendapatan negara untuk mensejahterakan masyarakat. . Mirza mengatakan, Senin (25/3/2024) di Jakarta: Dan kesejahteraan negara kita.
Namun, Mierza berharap pembentukan badan pengelola pendapatan khusus justru akan memberikan kemudahan bagi para pengusaha baru dan UKM, baik secara administratif maupun regulasi, dan bukan sebaliknya.
“Jangan sampai keberadaan badan khusus ini semakin mempersulit kami. Kami memerlukan dukungan birokrasi. “Kita harus melindungi diri kita sendiri,” kata Mirza.
Mirza mengaku pihaknya mengetahui bahwa pemungutan pajak diperlukan untuk mendukung pembangunan perekonomian nasional. Namun banyak sektor usaha baru yang masih memerlukan insentif pajak karena perekonomian usahanya masih rentan.
Ia berharap, meski terdapat layanan pendapatan pemerintah, peraturan perpajakan yang ada saat ini akan lebih memberikan dukungan kepada pengusaha muda dan usaha kecil dan menengah dengan mengedepankan prinsip keadilan.
Kami berharap para pengusaha muda dan usaha kecil menengah terus mendapatkan insentif yang dapat mengakselerasi usahanya. “Dengan begitu, ke depan mereka bisa menjadi wajib pajak yang taat hukum,” kata Mirza.
Baca Juga: Sangka Islam Sarang Teroris dan Juga Asal Usul Poligami, Armina Kini Saksikan Kesyahidan dan Masuk Islam.
Mirza juga mengingatkan, meski keberadaan dan kekuasaannya besar, namun Badan Pendapatan Negara yang baru ini tidak boleh menjadi kewenangan yang justru membuat wajib pajak takut dan semakin resisten.
Beliau mengatakan, yang kita harapkan, lembaga yang baru dibentuk ini benar-benar dapat memudahkan pekerjaan kita sebagai wajib pajak, baik dalam hal administrasi perpajakan maupun pembinaan dan dukungan terhadap tumbuh dan berkembangnya wirausaha-wirausaha baru di tanah air.