Heboh Guru di NTB Dipolisikan Ortu Murid, Fakultas Hukum Unissula Dorong Restorative Justice

0 0
Read Time:2 Minute, 3 Second

gospelangolano.com – Kasus seorang guru di NTB yang dijaga polisi oleh orang tua siswanya terus berlanjut ke pengadilan. Akbar Sarosa, guru honorer SMK 1, NTB, Taliwang, dilaporkan orangtuanya karena diduga menghukum siswanya yang tidak menunaikan salat berjamaah.

Hal ini kemudian menjadi viral dan memunculkan sisi positif dan negatifnya. Berbagai pihak menyayangkan kasus ini tidak bisa diselesaikan melalui restorative justice. Diantaranya adalah Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung (Unisula), Semarang. 

Ketua Pusat Penelitian Ilmiah Kepolisian (PSIK) FH Unissula Dr Muhammad Tawfiq mengatakan perlunya mendorong penyelesaian kasus yang melibatkan Guru Honorer Nusa Tenggara Barat Akbar Sarosa melalui restorative justice. Pihaknya memperhatikan kasus tersebut dan melakukan kajian untuk menyelesaikannya.

“Masalah penegakan hukum selalu terjadi benturan antara aspek hukum yang diharapkan dengan aspek penegakan hukum yang sebenarnya,” kata Tawfiq kepada media, Kamis (19/10/23).

Ia menambahkan, salat berjamaah merupakan program wajib sekolah. Berdasarkan laporan tersebut, Akbar kini menjadi sipir kota dan kini diadili. Keluarga korban pun mengajukan tuntutan ganti rugi kepada R.P. 50 juta dari Akbar.

“Kasus Akbar saat ini menjadi sorotan berbagai kalangan dan menuai dampak positif dan negatif. Namun, pihak berwenang harus tetap memastikan kasus tersebut ditangani secara adil berdasarkan ketentuan hukum yang ada. Begitu pula pada lembaga pendidikan, lanjutnya, tindakan pendisiplinan. Kebijakan tersebut perlu diperbaiki tanpa harus melonggarkan aturan karena kejadian ini, jelasnya.

Menurut Tawfiq, dalam dunia pendidikan, disiplin merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas, akhlak, dan budi pekerti peserta didik. Oleh karena itu, pihaknya ingin menyampaikan pendapat hukum agar kasus tersebut dapat diselesaikan melalui restorative justice.

“Itulah konsep ikatan yang mempersatukan pelaku dan korban. Landasan hukum restorative justice ada banyak, seperti Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021, Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 untuk Kejaksaan, dan juga. bagi otoritas peradilan umum dan banyak kasus pidana di Indonesia yang diselesaikan melalui keadilan restoratif,” ujarnya.

FH Unissula, lanjut Tawfiq, berharap majelis hakim yang akan mengadili perkara tersebut mampu mengambil keputusan dengan pendekatan restorative justice.

Pakar hukum pidana Unissula Dr Sugiharto mengamini pendapat tersebut. Dikatakannya, restorative justice merupakan lembaga penegakan hukum yang bertujuan mengembalikan keseimbangan masyarakat yang terganggu.

Jadi, tambahnya, dengan pendekatan restorative justice, sangat memungkinkan untuk memulihkan dan mengembalikan keseimbangan yang sebelumnya terganggu. Tidak ada seorang pun yang merasa menang atau kalah karena semua pihak yang terlibat bisa menerimanya.

Laporan: Teguh Joko Sutrisno (tvOne)Baca artikel Trending menarik lainnya di link ini. Ombudsman meminta SMAN 8 Medan mengambil keputusan kenaikan kelas untuk MSF Ombudsman menemukan adanya kesalahan manajemen dalam kasus MSF yang tidak masuk kelas selama 34 hari. gospelangolano.com.co.id 6 Juli 2024

happy Heboh Guru di NTB Dipolisikan Ortu Murid, Fakultas Hukum Unissula Dorong Restorative Justice
Happy
0 %
sad Heboh Guru di NTB Dipolisikan Ortu Murid, Fakultas Hukum Unissula Dorong Restorative Justice
Sad
0 %
excited Heboh Guru di NTB Dipolisikan Ortu Murid, Fakultas Hukum Unissula Dorong Restorative Justice
Excited
0 %
sleepy Heboh Guru di NTB Dipolisikan Ortu Murid, Fakultas Hukum Unissula Dorong Restorative Justice
Sleepy
0 %
angry Heboh Guru di NTB Dipolisikan Ortu Murid, Fakultas Hukum Unissula Dorong Restorative Justice
Angry
0 %
surprise Heboh Guru di NTB Dipolisikan Ortu Murid, Fakultas Hukum Unissula Dorong Restorative Justice
Surprise
0 %

You May Have Missed

PAY4D