ESDM Kebut Pembahasan RUU EBET

0 0
Read Time:1 Minute, 47 Second

gospelangolano.com, JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus mendorong agar Rancangan Undang-undang Energi Terbarukan (RUU EBET) baru segera diselesaikan. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan Komisi VII DPRK sedang membahas masalah ini.

Dari tiga isu yang diharapkan, hanya dua yang disepakati, yakni pemanfaatan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) dan pemenuhan kebutuhan listrik EBET.

“Ini (UU EBET) akan terus kita dorong dan masih ada hal yang perlu dibicarakan untuk mencapai bahasa bersama,” kata Direktur Konservasi Energi Kementerian ESDM Hendra Iswahudi usai diskusi. Pada Rabu (3/7/2024), IESR akan menyelenggarakan media event “Energi dan Politik Transisi di Indonesia”.

Yang paling menjanjikan, katanya, adalah penggunaan jaringan listrik secara bersama-sama untuk mengoptimalkan jaringan listrik terbarukan. “Karena ini tentang optimalisasi utilitas jaringan agar bisa digunakan untuk menghasilkan listrik terbarukan,” ujarnya.

Adapun target kebijakan energi baru dan terbarukan rencananya akan dipertahankan sebesar 23 persen pada tahun 2025. Ia berharap UU EBET dapat segera diundangkan pada tahun ini, karena tidak hanya bertujuan untuk mencapai tujuan efisiensi energi nasional, tetapi juga untuk pembangunan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan di Indonesia.

“Keinginan kami (UU EBET) segera diundangkan dan kemudian aturan diundangkan bisa dipercepat. Kami ingin cepat selesai, sudah lama dibicarakan,” kata Hendra.

Institute for Essential Services Reform (IESR) menyerukan reformasi kebijakan energi dan dekarbonisasi industri untuk memenuhi target bauran energi terbarukan.

“IESR percaya jika Indonesia bergantung pada kebijakan saat ini tanpa strategi yang terukur, maka pencapaian target integrasi energi terbarukan akan lambat dan Indonesia bahkan tidak akan melebihi 30 persen pada tahun 2060,” kata Hisham, koordinator Energy and Power Resources Research Group IESR. Bintang. .

Menurut IESR, Indonesia perlu mempercepat penggunaan energi terbarukan sebagai strategi penurunan emisi gas rumah kaca untuk mencapai nol emisi pada tahun 2060 atau setelahnya untuk membatasi peningkatan suhu global yang berujung pada krisis iklim.

IESR mengevaluasi pencapaian target bauran energi terbarukan dan penurunan emisi sektor energi secara signifikan dengan mengkaji kebijakan seperti Kebijakan Energi Nasional (KEN), Rencana Induk Energi Nasional (RUEN).

Selain itu, penyelesaian Rencana Induk Ketenagalistrikan Nasional (RUKN), Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) dan Undang-Undang Energi Terbarukan (EBET) yang baru harus mencakup target penurunan emisi dan skema untuk mengukur pencapaian tersebut.

 

happy ESDM Kebut Pembahasan RUU EBET
Happy
0 %
sad ESDM Kebut Pembahasan RUU EBET
Sad
0 %
excited ESDM Kebut Pembahasan RUU EBET
Excited
0 %
sleepy ESDM Kebut Pembahasan RUU EBET
Sleepy
0 %
angry ESDM Kebut Pembahasan RUU EBET
Angry
0 %
surprise ESDM Kebut Pembahasan RUU EBET
Surprise
0 %

You May Have Missed

PAY4D