Dua Bocil Bawa Sepeda Listrik ke Jalan Raya Mengalami Kecelakaan
JAKARTA – Penggunaan sepeda listrik oleh anak-anak perlu mendapat perhatian lebih dalam hal keselamatan karena belakangan ini beredar video yang memperlihatkan anak-anak kecil mengendarai sepeda listrik di jalan raya dan sering mengalami kecelakaan.
gospelangolano.com Otomotif mengutip laman Instagram @info_jabodetabek yang memperlihatkan dua anak mengalami kecelakaan saat berbelok ke jalan raya, dan anak-anak tersebut juga tidak memakai helm.
Video tersebut diambil oleh seorang pengemudi mobil yang menasihati kedua anak tersebut untuk tidak menggunakan jalan raya karena terlalu berbahaya.
Saat hendak berbelok, kedua anak tersebut bertabrakan dengan sepeda motor yang melaju di jalan seberang.
Kecelakaan yang melibatkan anak-anak yang mengendarai sepeda listrik tidak terjadi satu dua kali, melainkan berkali-kali. Hal ini tentu saja merugikan rakyat. Banyak netizen yang menyayangkan perbuatan kedua bocah ini.
“Oh, anak-anak yang mengendarai sepeda listrik jangan bermain di jalanan atau kastil agar aman,” kata salah satu warganet.
“Sesungguhnya atas karunia Allah, orang tua yang mempunyai anak harus berhati-hati dalam mendidik anak yang tidak sempat mengendarai sepeda motor, jangan dikasih sepeda motor, kalau tiba-tiba ada sepeda motor orang lain yang menabraknya, orang tua tersebut. Mereka bersedia bertanggung jawab 100% Aku merasakannya bersama kalian. “SD naik sepeda ya bae, bukan di jalan desa, tapi di jalan yang sibuk,” kata seorang warganet
“Jujur saja, saya jadi marah melihat anak-anak berkendara seperti itu, apalagi dia di Jalan Utama dan suka bermain. Betapa bangganya orang tuanya terhadap anaknya. Bisa berkendara seperti ini?” Warganet
Usai video tersebut ditayangkan, banyak pula netizen yang mengkritisi kelakuan pengemudi mobil yang merekam video kedua anak tersebut.
“Dia takut karena kamu merekamnya, beri dia peringatan yang baik, jangan memutar video itu sebentar dan mengunggahnya agar menjadi video viral,” kata salah satu situs.
“Caranya bukan dengan menakut-nakuti orang, itu salah banget. Tapi kalau dilihat, anak kecil akan takut dan tidak tertarik mengemudi,” kata operator.
Oleh karena itu, ada undang-undang yang melarang penggunaan sepeda listrik di jalan raya. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Listrik Tertentu.
Aturan tersebut melarang penggunaan sepeda listrik di jalan raya karena dianggap membahayakan penggunanya, pengemudi lain, dan pengguna jalan. Ada beberapa alasan pelarangan e-bike di jalan raya, antara lain:
1. Kecepatan sepeda listrik bisa mencapai 25 km/jam. Kecepatan ini bisa berbahaya bagi pengendara lain jika tidak hati-hati.
2. Sepeda listrik belum dilengkapi perlengkapan keselamatan yang memadai, seperti lampu sein, kaca spion, dan helm. Hal ini dapat membahayakan pengendara e-bike jika terjadi kecelakaan.
3. Sepeda listrik tidak dirancang untuk digunakan di jalan raya. Sepeda listrik umumnya dirancang untuk digunakan hanya di kawasan lindung, seperti taman atau jalur sepeda. Mobil Rajwali Indah menabrak sepeda motor dan terbalik di Bojuneguru, 2 orang tewas. gospelangolano.com.co.id 4 Mei 2024