Daftar Nilai Rata-Rata Minimal yang Diberlakukan di Sekolah Kedinasan, Cek Daftarnya
Jakarta – Ini daftar detail IPK minimal yang berlaku di sekolah negeri. Dalam proses penyaringan di sekolah negeri, seleksi administrasi merupakan hal terpenting yang harus diikuti oleh calon siswa.
Pada tahap seleksi pengelolaan sekolah negeri, diperlukan berbagai jenis dokumen seperti kartu identitas, ijazah, sertifikat, resume, dan lembar nilai. Mengenai penggunaan transkrip dan gelar sebagai prasyarat, setiap sekolah negeri memiliki peraturan yang berbeda-beda. Artikel kali ini akan membahas tentang IPK minimal yang berlaku di sekolah negeri, silahkan disimak!
Ketentuan Penggunaan Harga rata-rata kuantitas layanan
1. Sekolah Umum Kementerian Perhubungan
Nilai rata-rata diploma minimal 70,00 umumnya ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan untuk sekolah negeri, dan minimal 65,00 untuk siswa Papua pada khususnya.
Sementara itu, sekolah negeri yang dinilai di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tidak memberlakukan persyaratan nilai minimal rapor semester genap untuk kelas XI dan kelas ganjil.
2. Fakultas Ilmu Pemerintahan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Sekolah negeri yang diawasi oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tidak menerapkan persyaratan nilai minimum. Namun calon mahasiswa Polticum dan Polticup harus menyertakan ijazah asli dengan kop surat resmi dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.
3. IPDN
Seperti halnya Menteri Perhubungan, Institut Dalam Negeri atau IPDN juga menetapkan persyaratan nilai serupa bagi siswa tahun ajaran 2021 hingga 2023.
Untuk syarat rapor, IPDN memberikan kesempatan bagi mahasiswa yang lulus tahun 2024 untuk memiliki ijazah resmi yang diverifikasi oleh pejabat yang berwenang.
4. jajak pendapat IMS
Sedangkan Polstat STIS menetapkan syarat nilai minimal 80,00 untuk mata pelajaran Matematika dan Bahasa Inggris.
Selain di sekolah negeri atau reguler, siswa lulusan paket C atau SMA juga diperbolehkan mendaftar di sekolah negeri.
5. PKN STAN
Berbeda dengan sekolah negeri lainnya, PKN STAN menawarkan kesempatan calon mahasiswanya melalui jalur formal dan validasi serta jalur TK. IPK calon Siswa Jalur TK minimal masing-masing adalah 70,00 dan 75 untuk Jalur Reguler dan Jalur Konfirmasi.
6. Universitas Politeknik SSN dan STMKG
Politeknik SSN mensyaratkan nilai matematika dan bahasa Inggris minimal 80,00; Sedangkan STMKG tidak mensyaratkan kualifikasi khusus bagi calon mahasiswanya.
7. STIN
Untuk mendaftar menjadi taruna di Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN), calon peserta harus memiliki nilai rata-rata ijazah minimal 80,00 dan nilai rata-rata rapor 75 untuk lulusan tahun 2024. Sedangkan untuk lembaga sekolah negeri lainnya, STIN tidak membuka kesempatan bagi lulusannya dari program Paket C.