Daftar Kosmetik Tak Sesuai Ketentuan yang Disita BPOM Jelang Lebaran 2024
gospelangolano.com, Jakarta – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) meningkatkan pemeriksaan produk kosmetik yang khusus menyasar salon kecantikan untuk Lebaran 2024.
Peningkatan pemantauan dilakukan serentak di seluruh Indonesia oleh 76 Unit Pelaksana Teknis (UPT) BPOM pada tanggal 19 hingga 23 Februari 2024.
Dari total 731 salon kecantikan yang dipantau, ditemukan 51.791 produk kecantikan yang tidak patuh.
Kosmetik yang disita adalah: Kosmetik tanpa izin edar. Kosmetik mengandung bahan berbahaya/terlarang, termasuk produk perawatan kulit label biru yang tidak memenuhi standar. Produk suntik kecantikan. Kosmetik kadaluwarsa.
Daftar merek kosmetik yang disita BPOM adalah: Kosmetik yang mengandung bahan terlarang RDL Whitening Treatment (krim siang dan malam) Premium Day Cream Esther (krim pemutih) Krim Temulawak (krim pencerah) Tabita (krim malam, krim siang, face shop) Xi xiu (eye shadow dan blush on) HTDH 01 Gel NRL HTD OS GEL Natural 99 HQ5 T0,1 CI Cr Pot 10 gram Collagen Plus (krim siang dan malam) Blue Etiquette Skincare tidak tidak sesuai dengan Dr DKS Glow (krim malam, serum, acne, serum spot). Post Beauty (serum hialuronat, krim kerut, pembersih susu, pembersih wajah, pembersih susu jerawat, serum mata). Dermaqu Night Cream Dinara Skin Care Klinik Amal Husada (sun spot) Apotek Taruna Sehat Apotek Permata Apotek Sangga Sehat (krim malam). Nab Clinic Night Cream Athena Group DNA Salmon Glow Skin Clinic Toner Glow Skin Clinic Kecantikan Rossa, Obat Luar Jerawat Noda, Sabun Wajah Perawatan Kulit Tabitha, Lotion Halus Perawatan Kulit Tabitha, Serum Perawatan Kulit Tabitha, Vit C, Sabun Jerawat Rossa Kecantikan, Perawatan Kulit Beauty Rossa (Krim Pagi Jerawat 10G, krim krisis 10g, krim leher, krim pagi, krim atas) Klinik kulit bercahaya Body lotion dari NR extra whitening Vy vheyola krim pemutih malam Vy vheyola krim pemutih day Vy vheyola toner glowing Vy vheyola Soap Anti acne teatree Serum 105 Serum spot Serum 186 Serum 69 NR Parfum NR Deospray NR face mist saffron. Produk Injeksi Kecantikan
PDRN oleh Bellavita.
Berbagai merek kosmetik tersebut dihadirkan BPOM dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu 3 April 2024.
Dalam kesempatan tersebut, Deputi Pengawas Obat Tradisional, Suplemen Makanan dan Kosmetik BPOM, Mohamad Kashuri menjelaskan kandungan dan bahaya mengonsumsi kosmetik palsu.
Menurutnya, kosmetik yang mengandung bahan berbahaya atau terlarang adalah kosmetik yang ditambahkan bahan-bahan yang tidak diperbolehkan dalam kosmetik, seperti: Hidrokuinon yang dapat menyebabkan hiperpigmentasi, menyebabkan ochronosis (kulit hitam), serta perubahan warna pada kulit. kulit. kornea dan kuku. Klindamisin dapat menyebabkan hipopigmentasi, menyebabkan iritasi, menyebabkan eritema (bintik merah pada kulit akibat pelebaran pembuluh darah). Asam retinoat yang menyebabkan kulit kering, rasa terbakar dan perubahan bentuk atau fungsi organ janin. Fluocinolone menyebabkan kulit gatal, terbakar, mengelupas dan kering, folikel rambut bengkak atau meradang (folikulitis), perubahan warna kulit dan pengerasan kulit. Steroid yang menyebabkan biang keringat, atrofi kulit, perubahan karakteristik kulit, hiperplasia, fotosensitifitas, perubahan pigmentasi kulit, dermatitis kontak, dan reaksi alergi.
Kashuri juga menjelaskan mengenai produk perawatan kulit blue label yang dilarang dijual tanpa resep dokter.
“Unregulated blue label skin care adalah sebutan untuk produk perawatan kulit yang ditambahkan bahan farmasi kuat tanpa resep atau pengawasan dokter, yang diproduksi secara massal dan diberi label biru serta didistribusikan juga secara online,” kata Kashuri dalam konferensi pers. di Jakarta, Rabu (3/4/2024).
Sama halnya dengan kosmetik yang mengandung zat berbahaya, risiko kesehatan yang mungkin timbul dari produk perawatan kulit label biru yang tidak sesuai juga bergantung pada bahan farmasi apa yang ditambahkan ke dalamnya.