Cuti Melahirkan 6 Bulan Disahkan Jokowi, Intip Syarat dan Aturan Gajinya
Jakakarta – Presiden Yoko Widodo (Yoki) secara resmi mengendalikan kelahiran selama maksimal 6 bulan dalam ribuan hari pertama, sehubungan dengan kesejahteraan ibu dan anak -anak dalam hukum (hukum) no. 4. Diketahui bahwa itu ditandatangani kemarin hingga 2 Juli 2024.
Pasal 4 paragraf (3) yang dijelaskan dalam huruf A, ibu yang bekerja memiliki hak untuk kurang tidak ada, untuk melahirkan 3 bulan dan anak -anak saat hamil. Maksimal 3 bulan tambahan jika kondisi khusus terjadi pada ibu atau anak sebagai saksi dari sertifikat dokter.
“Kelahiran kelahiran, sebagaimana disebutkan dalam ayat (3), harus diberikan oleh majikan,” tulisnya pada hari Rabu (3/7/2024), yang ditulis pada hari Rabu (3/7/2024).
Dikatakan bahwa tambahan 3 bulan absen dapat diberikan jika ibu mengalami masalah kesehatan, masalah kesehatan, komplikasi pascapersalinan atau keguguran. Anak -anak lahir mengalami masalah kesehatan, masalah kesehatan dan komplikasi.
Sementara itu, pasal 4 paragraf (3) huruf B dikendalikan oleh seorang ibu yang menderita masalah dokter, dokter kandungan dan dokter kandungan seperti keguguran dan aborsi.
Kemudian, dalam Pasal 5, paragraf (1), dijelaskan bahwa setiap ibu yang menggunakan hak untuk melahirkan tidak ditolak oleh pekerjaannya dan berharap untuk menerima haknya sesuai dengan ketentuan undang -undang di bidang pekerjaan.
Pasal 5 juga dikendalikan dalam paragraf (2), setiap ibu yang sedang berlibur untuk melahirkan memiliki hak untuk menerima gaji penuh selama 3 bulan pertama. Jika 3 bulan ke depan absen diberikan, gaji akan dibayarkan pada bulan keempat, dan gaji akan dibayar hanya 75%dalam dua bulan ke depan.