Curi Listrik PLN Buat Tambang Crypto, Mahasiswa di Depok Terancam 7 Tahun Penjara
Depok – Pelaku pencurian listrik untuk penambangan kripto mungkin sudah ditangkap polisi. Pelaku diketahui bernama WS (25), warga Phademangan, Batavia Utara. Diketahui penulis masih berstatus pelajar.
Penulis beralamat di salah satu toko di Jalan Raya Bogor, Villa Curug, RT 01 RW 01, Kecamatan Cimanggis, Depok. Ia kemudian memasang peralatan tersebut untuk menambang dan menyambungkan listrik langsung dari jaringan Rudente Network (JTR). Kursus ini langsung masuk ke bengkel tanpa mengukur dan membatasi App (APP)/KWH meter.
Toko itu hanya berisi alat pertambangan. Listrik dari tiang digunakan untuk menggerakkan berbagai peralatan pertambangan.
Karena alat ini harus tersedia selama 24 jam, kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok Kompol Hadi Kristanto, Selasa, 19 September 2023.
Satu alat membutuhkan daya/mesin sebesar 3000 watt. Diduga penulis tak mau membayar tagihan listrik yang mahal tersebut karena sengaja menyambungkan kabel JTR langsung ke bengkel instalasi.
“Orang tersebut melakukan (pencurian listrik) untuk memasang kubah tambang. Alat itu membutuhkan tegangan atau daya listrik yang besar, sehingga dia mencuri atau menyalahgunakan atau mengambil listrik tanpa izin PLN,” ujarnya.
Ada dua puluh empat penambang di toko itu. Operator telah terlibat dalam operasi penambangan selama dua bulan. WS menyewa toko tersebut dengan harga Rp 40 juta per tahun. Pendapatan dari 24 unit penambangan yang diterima selama tujuh hari sekitar Rp 4-5 juta. Kerugian yang dialami PLN belum bisa dipertanggungjawabkan. “Kerugiannya masih dihitung,” ujarnya.
Awalnya PLN mendapat laporan warga yang mengeluhkan listrik sering padam. PLN meminta bantuan polisi untuk mengunjungi lokasi tersebut.
“Kemudian dilakukan penyelidikan atau pengecekan. Di situ kita temukan kejanggalan yang paling besar, yakni ada beberapa kabel yang tidak berada di jalan raya, melainkan keluar ke unit rumah atau toko dari jalan raya,” jelasnya. .
Petugas PLN menemukan kabel menempel pada tiang listrik. Kabel tersebut harus melewati meteran atau peralatan yang khusus disediakan oleh PLN.
“Kemudian rekanan Polri dan Reskrim melakukan pengecekan. Ada dugaan penyalahgunaan atau pencurian daya listrik untuk keperluan yang tidak sesuai peruntukannya,” ujarnya.
WS didakwa 51 UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. “7 tahun penjara selamanya,” ucapnya.
Baca artikel edukasi menarik lainnya di halaman ini. PLN Indonesia Power Percepat Pembangunan PLTS 500 MW dari Hijaunesia Proyek IP PLN akan mempercepat pembangunan PLTS di 5 lokasi berkapasitas 500 MW. gospelangolano.com.co.id 5 April 2024