Cegah Pemalsuan, Kemendikbudristek Luncurkan Modul Penomoran Sertifikat Profesi Nasional
JAKARTA – Cabang Utama Diktiristek, Kemendikbudristek, menerapkan modul penilaian sertifikat profesi nasional pada aplikasi Nomor Ijazah dan Sertifikat Nasional (PISN). Tujuan dari modul ini adalah untuk mencegah penerbitan sertifikat profesi secara ilegal.
Direktur Utama Diktistek KemendikBudristek Prof. Abdul Haris mengatakan, disrupsi yang muncul meningkatkan kebutuhan penggunaan teknologi informasi yang inovatif dan adaptif untuk mendukung pengembangan sumber daya manusia unggul di masa depan.
Dijelaskannya, salah satu pemanfaatan teknologi informasi dalam pengelolaan teknologi maju adalah nomor sertifikasi profesi nasional.
Baca Juga: Profil Antarmuka Pengguna Profesor Abdul Haris Ditunjuk CEO Diktiristek
Ia mengatakan dalam YouTube, Selasa (5/7/2024): “Sistem penilaian adalah layanan berbasis teknologi yang mensertifikasi mereka yang telah menyelesaikan gelar profesi, yang dikelola secara terpusat.”
Menurut Guru Besar Universitas Indonesia (UI), keberadaan sistem ini akan mendorong sekolah menyelenggarakan program pelatihan vokasi berdasarkan standar pendidikan tinggi negara.
Hal ini juga “mencegah kredensial profesional yang dikeluarkan oleh pihak yang tidak berwenang dan mendorong kampus untuk melaporkan informasi mahasiswa ke database universitas,” katanya.
Dijelaskannya, pengembangan modul ini berdasarkan Permendykbudristek Nomor 6 Tahun 2022 yaitu tentang Ijazah Perguruan Tinggi, Kualifikasi, Gelar Profesi, Ijazah dan Kesetaraan Ijazah di Negara Lain.
Baca Juga: Peraturan Resmi Sekolah 2024, Nilai Minimal Pendaftaran Kartu Pengumuman dan Ijazah
Menurut dia, aturan tersebut mengatur nomor sertifikasi profesi melalui nomor yang dikeluarkan Sistem Penomoran Standar Nasional yang terintegrasi dalam PDDIkt.
“Ditetapkan juga bahwa sertifikat profesi tidak sah jika tidak memiliki nomor sertifikat profesi,” kata Abdul Haris.