Cara Daftar IMEI iPhone Ex Inter, Lakukan Langkah Sederhana Ini!
Jakarta – Pendaftaran IMEI untuk iPhone X -interterment (Identitas Peralatan Seluler Internasional) sangat penting karena beberapa alasan.
Yang penting adalah menghindari pemblokiran. Pemerintah Indonesia telah merumuskan peraturan yang memerlukan pendaftaran IMEI untuk semua peralatan telekomunikasi yang dijual di Indonesia melalui Kementerian Industri (Kemenperin).
IMEI IMEI tidak terdaftar dengan risiko memblokir database industri, sehingga tidak dapat digunakan untuk mengakses jaringan seluler Indonesia.
Kontrol ini dimaksudkan untuk melindungi industri dalam negeri dari transmisi ponsel ilegal atau pasar gelap (BMS).
Selain itu, iPhone IMEEei terdaftar telah mengalami proses penyerapan sebelumnya dan menunjukkan bahwa Kementerian Industri akan memenuhi standar.
Ini menjamin bahwa produk yang dibeli bukan sumber dan barang palsu atau pemulihan.
IMEI juga bertindak sebagai identitas unik dari perangkat ini. Jika iPhone hilang atau dicuri, itu membantu pihak berwenang untuk mendeteksi dan menemukan perangkat IMEI terdaftar.
Inilah cara mendaftarkan iPhone IMEI: 1. Memberikan dokumen:- Paspor
– Kartu Identitas (KTP/KK)
– Pass Border
– Bukti Pembelian (Faktur/Voucher)
2. Kunjungi situs bea cukai: www.beacuka.go.id/register-imei.html
Isi bentuk online dan benar.
Unggah dokumen yang diperlukan.
Isi kode CAPTCHA dan klik “Kirim”.
Simpan bukti pendaftaran.
3. Melalui aplikasi seluler bea cukai dan cukai: Unduh aplikasi seluler bea cukai dan cukai di Play Store atau App Store.
Pilih menu “IMEI Registration”.
Isi formulir dan unggah dokumen yang diminta.
Kirim pendaftaran dan simpan bukti pendaftaran.
4 Lurus di bandara: Ketika datang ke bandara Indonesia, kunjungi petugas bea cukai di terminal kedatangan internasional.
– Izinkan saya memberi tahu Anda bahwa Anda ingin mendaftarkan iPhone IMEI.
– Kirim dokumen yang diperlukan.
– Petugas akan memproses pendaftaran Anda.