Cara Blokir Kendaraan Online biar Terhindar Pajak Progresif
Jakarta, 22 April 2024 – Pajak mobil progresif selalu menjadi beban berat bagi pemilik lebih dari satu mobil. Beban pajak yang tinggi pada mobil kedua, dll. kamu sering merasakan sakit.
Untungnya, saat ini ada solusi sederhana dan praktis untuk menghindari pajak progresif, yaitu pemblokiran kendaraan secara online. Layanan ini tersedia di beberapa wilayah, seperti DKI Jakarta dan Jawa Barat, dan memungkinkan Anda memblokir kendaraan yang sudah terjual atau tidak digunakan lagi.
Dikutip gospelangolano.com Otomotif di situs Suzuki Indonesia, pemblokiran mobil online memiliki beberapa keunggulan penting, misalnya tidak dianggap pemilik mobil karena terhindar dari pajak progresif.
Jika kendaraan yang dijual atau hilang didaftarkan atas nama Anda, pemilik baru dapat mengeluarkan tiket elektronik untuk pelanggaran.
Proses pemblokiran mobil online biasanya sederhana dan dapat dilakukan dalam beberapa langkah, berikut beberapa contohnya:
Pemblokiran mobil online di DKI Jakarta
1. Kunjungi taxonline.jakarta.go.id: Buka website resmi Samsat DKI Jakarta dan buat akun atau login jika sudah memiliki akun. 2. Pilih menu “PKB” > “Pelayanan” > “Minta Laporan Penjualan” : masuk ke menu PKB (Pajak Kendaraan), pilih “Pelayanan”, lalu klik tombol “Minta Laporan Penjualan”. 3. Klik tombol “Kirim Laporan Penjualan” dan pilih kendaraan: Pilih kendaraan yang ingin Anda blokir dari daftar kendaraan yang terdaftar atas nama Anda. 4. Isi data dan upload dokumen pendukung: Isi formulir dengan data yang sesuai dan upload dokumen pendukung seperti STNK, BPKB dan nota/dokumen penyerahan kendaraan. 5. Periksa kembali informasinya dan klik “Kirim”: Pastikan semua informasi yang dimasukkan sudah benar, lalu klik “Kirim” untuk mengajukan penangguhan kendaraan. 6. Tunggu konfirmasi: Tunggu konfirmasi melalui email atau kolom PKB di website Samsat DKI Jakarta.
Blokir mobil online di Jawa Barat
1. Unduh dan buka aplikasi Sambara: Unduh aplikasi Sambara dari Google Play Store atau App Store dan buka aplikasinya. 2. Pilih bagian Hak Milik: Pada menu utama aplikasi, pada kolom Informasi dan Layanan, pilih “Perlindungan Hak Milik”. 3. Masukkan nomor STNK: Masukkan nomor STNK kendaraan yang ingin diblokir pada kolom yang tersedia. 4. Ikuti petunjuk di bawah ini: Ikuti petunjuk di aplikasi, termasuk memverifikasi nomor ponsel dan foto Anda. 5. Penerimaan semua ketentuan: Baca dan terima semua ketentuan yang berlaku. 6. Tunggu notifikasi : Tunggu notifikasi kendaraan berhasil diblokir. Seorang pria MS (28) dikeroyok massa saat kedapatan hendak mencuri atau menggondol mobil di toko alumunium di Tangerang setelah dikeroyok warga dan ketahuan mendorong sepeda motor curian. Di sekitar kota tangerang. gospelangolano.com.co.id 27 April 2024