BRI Terima Baik Keputusan OJK Hentikan Kebijakan Restrukturisasi Kredit Terdampak COVID-19

0 0
Read Time:1 Minute, 31 Second

JAKARTA – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk menyambut baik keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mengakhiri kebijakan restrukturisasi kredit terdampak Covid-19 pada Minggu (31/03/2024).

Dalam siaran persnya, OJK mengumumkan kebijakan mendorong restrukturisasi pinjaman perbankan berakhir pada 31 Maret 2024 akibat dampak Covid-19.

OJK menyatakan industri perbankan siap melihat berakhirnya kebijakan ini. Puncak dari kebijakan ini adalah pemerintah akan mencabut status pandemi Covid-19 pada Juni 2023 dan pemulihan perekonomian Indonesia dari dampak pandemi, termasuk kesehatan sektor riil.

Sejak awal tahun 2020, restrukturisasi pinjaman banyak dilakukan oleh peminjam, khususnya pelaku UMKM. Promosi restrukturisasi kredit merupakan bagian dari kebijakan countercyclical dan merupakan kebijakan (kebijakan politik) yang sangat penting dalam mendukung debitur, perbankan, dan perekonomian secara keseluruhan agar dapat bertahan dari pandemi.

OJK menilai posisi Bank Indonesia saat ini memiliki ketahanan yang kuat terhadap dinamika perekonomian yang didukung oleh tingkat permodalan yang tinggi, likuiditas yang memadai, dan manajemen risiko yang baik.

BRI menyambut baik berakhirnya kebijakan stimulus restrukturisasi pinjaman perbankan yang terdampak Covid-19. Direktur Utama BRI yang juga Ketua Himbara (Himpunan Bank-Bank Negara) Sunars ini membuktikan kebijakan tersebut telah menyelamatkan banyak usaha kecil dan menengah dalam melawan pandemi Covid-19 yang mulai menyebar di Indonesia pada tahun 2020. .

Perusahaan menilai BRI belum menggunakan kebijakan dalam negeri sebagai upaya penerapan prudential banking sejak tahun 2023.

“BRI juga mengambil langkah awal menyikapi berakhirnya pelonggaran restrukturisasi Covid-19 pada Maret 2024, saat BRI menyiapkan strategi soft landingnya. Kami optimis tidak akan terpengaruh,” ujarnya.

Di sisi lain, untuk mengantisipasi risiko, BRI terus menjaga keseimbangan dengan membangun cadangan yang memadai. Hingga akhir Desember 2022, NPL coverage BRI sebesar 305,73 persen.

Cadangan ini digunakan untuk menghapuskan pinjaman kepada usaha kecil dan menengah yang tidak dapat direstrukturisasi lagi. Dengan demikian, cakupan NPL akan turun menjadi 229,09 persen pada Desember 2023, namun pencadangan masih sangat memadai jika memburuk.

happy BRI Terima Baik Keputusan OJK Hentikan Kebijakan Restrukturisasi Kredit Terdampak COVID-19
Happy
0 %
sad BRI Terima Baik Keputusan OJK Hentikan Kebijakan Restrukturisasi Kredit Terdampak COVID-19
Sad
0 %
excited BRI Terima Baik Keputusan OJK Hentikan Kebijakan Restrukturisasi Kredit Terdampak COVID-19
Excited
0 %
sleepy BRI Terima Baik Keputusan OJK Hentikan Kebijakan Restrukturisasi Kredit Terdampak COVID-19
Sleepy
0 %
angry BRI Terima Baik Keputusan OJK Hentikan Kebijakan Restrukturisasi Kredit Terdampak COVID-19
Angry
0 %
surprise BRI Terima Baik Keputusan OJK Hentikan Kebijakan Restrukturisasi Kredit Terdampak COVID-19
Surprise
0 %

You May Have Missed

PAY4D