Bos Media Sosial Pemilik Ratusan Anak Ditangkap Polisi
Jakarta, gospelangolano.com – Pavel Durov, pimpinan jejaring sosial Telegram dan pemilik ratusan anak, resmi ditangkap polisi Prancis. Seperti dikutip dari situs Russia Today, Minggu 25 Agustus 2024, dia ditangkap setelah tiba di Paris menggunakan jet pribadi. Durov, yang memperoleh paspor Prancis pada tahun 2021, ditangkap di Bandara Paris Le Bourget sekitar pukul 8 pagi waktu setempat setelah keberangkatannya. Baku, Azerbaijan Pria berusia 39 tahun itu didampingi seorang wanita dan seorang pengawal pribadi. Polisi Prancis telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Pavel Durov sebagai bagian dari penyelidikan awal. Pasukan keamanan percaya kurangnya kerja sama dengan polisi menyebabkan keterlibatan media sosial Rusia dalam perdagangan narkoba, pedofilia, dan penipuan Pavel Durov bisa menghadapi hukuman hingga 20 tahun penjara. Karena pendiri Telegram adalah warga negara Prancis, ia dapat didakwa melanggar sanksi yang dijatuhkan Uni Eropa terhadap Moskow atas kontaknya dengan Rusia. “Surat perintah penangkapan terhadap Tuan Durov hanya berlaku di wilayah Prancis. Dia melakukan kesalahan, tapi kami tidak tahu alasannya. Dia pasti akan dikurung,” kata sumber yang tidak mau disebutkan namanya. Pavel Durov tidak hanya memegang paspor Prancis, tetapi juga paspor Uni Emirat Arab (UEA), St. Kitts dan Nevis, serta Rusia. Sebelumnya, Pavel Durov mengungkap hal mengejutkan. Sebab, meski belum pernah menikah dan lebih memilih hidup sendiri, ia memiliki lebih dari 100 anak kandung. Dia mulai mendonorkan spermanya sekitar 15 tahun yang lalu ketika seorang temannya memintanya untuk membantu Durov dan istrinya karena mereka tidak bisa mendapatkan sperma. Sejak itu, donasi spermanya telah membantu lebih dari 100 pasangan di 12 negara untuk memiliki anak. Dia dilaporkan berencana untuk mempublikasikan sumber DNA-nya sehingga anak kandungnya dapat menemukan satu sama lain. Kasus pemerasan WNA di DWP yang dilakukan aparat kepolisian menjadi perhatian Komite III DPR. Siapa yang melakukan kesalahan harus dihukum sesuai perbuatannya.” gospelangolano.com .co.id 28 Desember 2024.