BI Tunjuk 8 Bank Jadi ‘Penjaga’ Pasar Uang dan Valas
gospelangolano.com, JAKARTA — Rencana pembentukan dan pengembangan Central Counterparty (CCP) di pasar uang dan valuta asing (PUVA) semakin jelas. Pada Senin (12/8/2024), Bank Indonesia (BI) bersama PT Bursa Efek Indonesia (BEI), PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) dan delapan bank menyepakati pembentukan dan pengembangan CCP.
Kedelapan bank tersebut adalah Bank Mandiri, BRI, BNI, BCA, CIMB Niaga, Danamon, Maybank, dan Bank Permata. Kerja sama pemangku kepentingan tersebut dilakukan dengan menandatangani Perjanjian Antar Pemegang Saham (PAPS) bertajuk ‘Kerjasama Pembentukan dan Pengembangan CCP di KPEI yang merupakan penyelenggara CCP PUVA yang berizin BI.
Asisten Gubernur Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengatakan langkah pengembangan CCP sebagai Infrastruktur Pasar Keuangan (IPK) di Indonesia merupakan pemenuhan amanah Undang-Undang tentang Pembangunan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU). PPSK). Juga sebagai bentuk implementasi Cetak Biru Perkembangan Pasar Uang (BPPU) tahun 2025, serta komitmen reformasi pasar derivatif di G20 OTC (over-the-counter).
Penandatanganan PAPS ini merupakan tindak lanjut dari Memorandum of Understanding (MOU) yang ditandatangani oleh 11 entitas yang sama pada tanggal 18 Maret 2024. PKC berperan sebagai lembaga yang melakukan kliring dan pembaharuan utang (novasi) untuk transaksi anggotanya,” kata Erwin dalam siaran pers Senin (12/8/2024).
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun ikut serta dalam proses penandatanganan ini sebagai otoritas yang berwenang di KPEI dalam fungsinya sebagai lembaga kliring dan penjaminan di pasar modal. Serta otoritas di bidang perbankan yang menjadi anggota PKC.
Erwin menjelaskan, dalam implementasi inovasi tersebut, CCP menempatkan diri di antara pihak-pihak yang melakukan transaksi guna mengurangi risiko kredit pihak lawan transaksi, risiko likuiditas, dan risiko pasar terkait pergerakan harga di pasar. .
Dijelaskan, pembentukan CCP merupakan wujud nyata antara BI, OJK, Self-Regulatory Organization (SRO) dan industri dalam upaya mengembangkan pasar uang yang modern dan maju.
Selain itu, kata Erwin, penerapan CCP memerlukan peran aktif Asosiasi Pasar Uang dan Bursa Indonesia (APUVINDO) yang mewakili industri bersama otoritas. Sinergi ini diyakini dapat mempercepat pelaksanaan pengembangan dan keberlanjutan bisnis CCP sebagai instrumen pasar keuangan sistemik (IPK).
“CCP rencananya akan beroperasi penuh pada akhir tahun ini. Ke depan, implementasi CCP akan terus diperkuat dan mengikuti global best practice,” pungkas Erwin.