Belum Resmi Beroperasi, Ayolinx Bantah Terafiliasi dengan Judi Online
gospelangolano.com, Jakarta – PT Innovation Digital Payments, perusahaan di balik sistem pembayaran digital Ayolinx, membantah terlibat dalam aktivitas perjudian online.
Pengumuman itu muncul setelah nama Ayolinx masuk dalam daftar penyedia jasa pembayaran (PJP) yang diduga terkait praktik ilegal.
Prasetyo Putra, CEO Ayolinx, mengatakan Ayolinx mendapat persetujuan pemerintah sebagai penyedia layanan pembayaran 2 (Payment Gateway) dari Bank Indonesia pada 25 Juli 2024.
Prasetyo dalam keterangan resminya, Kamis (15/8/2024) mengatakan, “Kami masih dalam proses persetujuan awal dan masih mengerjakan bisnisnya.”
Ia terkejut dengan pernyataan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang menyebutkan Ayolinx dikaitkan dengan perjudian online.
“Ini sangat merugikan kami, apalagi di tahap awal pemerintahan. Prastyo menambahkan, “Ayolinx adalah perusahaan independen dan tidak ada kaitannya dengan pihak ketiga yang terlibat dalam kegiatan ilegal.
Selain itu, Prasetyo menekankan komitmen Ayolinx untuk mematuhi seluruh regulasi di Indonesia, termasuk penerapan prosedur Know Your Customer (KYC) dan Anti-Money Laundering (AML) dengan baik.
“Kami tidak akan memberi penghargaan kepada mereka yang terlibat dalam aktivitas ilegal, termasuk perjudian online,” tegasnya.
Menanggapi pemberitaan yang tersebar luas, Ayolink menyatakan akan terus menyelidiki situasi tersebut dan mengambil tindakan yang diperlukan untuk melindungi reputasi perusahaan.
Diberitakan sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika memberlakukan pembatasan penarikan surat tanda registrasi penyelenggara sistem elektronik (PSE) dari penyedia layanan pembayaran yang diduga terkait perjudian online.
“Pada hari Jumat tanggal 9 Agustus 2024, Kominfo mengirimkan surat peringatan kepada PJP untuk memastikan layanannya tidak mendukung bisnis perjudian online,” kata Budi Arie Setiadi, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo).
Sesuai pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Berusaha, Kominfo melakukan pemantauan dan evaluasi kerja PJP.
Hasil penelitian menunjukkan bukti adanya hubungan penggunaan layanan sistem pembayaran untuk aktivitas perjudian 42 sistem elektronik dari 21 PJP.