Belum Dapat Sekolah? Ini Jalur PPDB Jakarta 2024 SD, SMP, SMA yang Buka 24 Juni
JAKARTA – Orang tua yang anaknya tidak bersekolah pada PPDB Jakarta 2024 tak perlu khawatir, ada Jalur Penerimaan Peserta Didik (PPDB) Jakarta 2024 baru yang akan dibuka pada 24 Juni mendatang. Jalur ini dibuka pada PPDB Jakarta tahap kedua bagi calon peserta didik baru (CPDB) tingkat sekolah dasar. Lalu ada jalur penataan wilayah untuk tingkat SMP dan SMA. Lihat artikel ini untuk detail selengkapnya
PPDB Jakarta 2024 akan dibuka pada 24 Juni
1. Sekolah dasar tahap kedua
Pendaftaran atau seleksi sekolah: 24-25 Juni 2024, Senin s/d Selasa pukul 08:00-23:59 WIB dan Rabu 26 Juni 2024 pukul 00:00-14:00 WIB.
Proses pemungutan suara: Senin s/d Selasa, 24-25 Juni 2024 pukul 08:00-23:59 WIB dan Rabu 26 Juni 2024 pukul 00:00-14:00 WIB.
Pemberitahuan: Rabu, 26 Juni 2024 pukul 17.00 WIB.
Beritahu diri Anda: Kamis 27 Juni 2024 pukul 08:00-23:59 WIB dan 28 Juni 2024 pukul 00:00-14:00 WIB.
2. SMA, arah regionalisasi SMA
Pendaftaran dan seleksi sekolah: 24-25 Juni 2024 08:00-23:59 Indonesia Barat dan 26 Juni 2024 00:00-14:00 Indonesia Barat
Proses pemungutan suara: 24-25 Juni 2024 pukul 08:00-23:59 WIB dan 26 Juni 2024 pukul 00:00-14:00 WIB
Pemberitahuan : 26 Juni 2024 pukul 17.00 WIB dan 27 Juni 2024 pukul 08.00-23.59 WIB
Laporan diri: 28 Juni 2024, 00:00-14:00 WIB
Cara mendaftar PPDB tahap kedua
Tahun ini, Juknis PPDB di Jakarta, PPDB putaran kedua hanya diperuntukkan bagi warga CPDB DKI Jakarta. Ketentuan tidak diterima untuk jalur PPDB Tahap 1 atau tidak dipertimbangkan untuk semua jalur PPDB.
Cara Mendaftar PPDB Jakarta 2024 Putaran 2
1. Pendaftaran
Pendaftaran layanan PPDB dengan ketentuan sebagai berikut:
• Pelayanan online melalui https://ppdb.jakarta.go.id
• Layanan sistem informasi tersedia 24 jam sehari.
• Layanan pengaduan diberikan melalui layanan pengaduan online dan offline
CPDB/Orang Tua/Wali/Masyarakat : Senin – Jumat : 08:00 – 16:00 WIB
2. Pendaftaran dan pilihan sekolah
• Pendaftaran CPDB dilakukan secara online melalui https://ppdb.jakarta.go.id dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).