Belajar dari Wanita Ngamuk ke Dishub karena Digembok Mobilnya, Pahami Aturan Parkir di Jalan

Read Time:2 Minute, 5 Second

JAKARTA, 2024 24 April – Seorang wanita di media sosial menjadi gila karena menolak menerima mobilnya diparkir sembarangan dan dikunci oleh Departemen Perhubungan. Contoh ini akan membantu pemilik kendaraan lebih memahami peraturan parkir.

Peristiwa virus tersebut terjadi di Jl. Petarani di depan kantor Mitsubishi Bosowa Petarani di Makassar, Sulawesi Selatan. Dinas Lalu Lintas Makassar menindak kendaraan wanita tersebut dan aktif melakukan penegakan hukum pada tahun 2011 Perwali 64 tentang pemberlakuan zona parkir pinggir jalan.

BACA JUGA: Wanita Viral Ini Tak Hanya Marah Saat Mobilnya Dikunci Kementerian Perhubungan, Tapi Juga Dicaci-maki.

Seperti diketahui, sisi atau pinggir jalan sebenarnya tidak bisa dijadikan tempat parkir karena dapat menghambat pergerakan pengguna jalan lainnya. Hal ini diatur dalam peraturan pemerintah yang berlaku di Indonesia.

Rabu, 2024 24 April Larangan yang dicantumkan gospelangolano.com Otomotif di situs Auto2000 didasarkan pada peraturan pemerintah atau tahun 2006. nomor PP. 34 dalam Pasal 34, 38, yang mengatur:

Pasal 38 Menurut ketentuan Pasal 34, 35, 36, dan 37, semua orang dilarang menggunakan ruang berguna di jalan yang mengganggu fungsi jalan.

Dari aturan di atas, Anda bisa memahami bahwa memarkir mobil di pinggir jalan dapat mengganggu fungsi jalan itu sendiri. Contoh permasalahan yang muncul adalah ketika sebagian jalan dijadikan tempat parkir mobil sehingga mengakibatkan kemacetan.

Aturan di atas tidak berlaku jika terjadi kecelakaan, misalnya ban mobil pecah. Dalam keadaan darurat, Anda dapat memarkir mobil Anda di jalan.

Hal ini sesuai dengan tahun 2009 UU No. 22 aturan yang ditetapkan dalam ayat 1 Pasal 121. Semua pengemudi harus memasang segitiga keselamatan, lampu hazard atau sinyal lainnya saat berhenti atau parkir dalam situasi darurat. jalan.

Selain di pinggir jalan, ada ruang lain yang tidak bisa digunakan untuk parkir kendaraan. Di bawah ini 10 tempat yang dilarang parkir, seperti tikungan, lereng bukit, atau jembatan. Jalur pejalan kaki atau sepeda. Dekat lampu lalu lintas atau penyeberangan. Di jalan utama atau jalan dengan lalu lintas cepat. Ruang gerak di jalan dibatasi dengan menghadap kendaraan lain yang berhenti di seberang jalan atau di sebelahnya. 6 meter (20 kaki) dari persimpangan atau 9 meter (30 kaki) dari halte bus kecuali dilanggar. Kemudian, jangan berhenti atau berdiri lebih dari 10 kaki (3 meter) dari hidran kebakaran. Hal ini dapat mencegah mobil pemadam kebakaran mengakses hidran. Anda melihat bagian depan mobil berlawanan arah dengan kendaraan. Sepanjang jalan licin. Di sisi jalan layang, terowongan atau jalan menuju ke jalan layang atau terowongan. Tepi halaman atau pinggir jalan. Bahkan, motor ini mendapat dukungan dari warganet usai merusak sebuah mobil. Aksinya mendapat dukungan dari netizen gospelangolano.com.co.id pada tahun 2024. 10 Juni

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Previous post Menteri PPPA: Perempuan Hebat Terbentuk dari Lingkungan Suportif Tanpa Diskriminasi dan Kekerasan
Next post 35 Kata-Kata Kurt Cobain Bahasa Inggris dan Artinya Tentang Kehidupan