Begini Hukum Niat Pindah Agama dengan Alasan Pernikahan

Read Time:2 Minute, 11 Second

gospelangolano.com – Sebagai umat Islam yang berakal, hendaknya menjaga keimanan dan terus menyempurnakannya. Dalam Islam, keimanan kepada Allah SWT, Tuhan semesta alam, Nabi Muhammad sebagai rasulnya dan segala ajaran agama yang dibawanya, tidak boleh disertai keraguan.

Orang yang meragukan Allah sebagai Tuhan dan Nabi Muhammad sebagai nabi otomatis menghancurkan agamanya dan meninggalkan agama Islam.

Lalu bagaimana jika seseorang berpindah agama karena ingin menikah dengan pasangan yang berbeda agama?

Dikutip dari Nu Online mengutip pernyataan Ulama, seperti Syekh Nawawi Banten, seseorang yang di kemudian hari hendak atau berencana mengajukan banding, harus segera mengajukan banding, tanpa menunggu waktu sesuai rencananya.

Jika seseorang esok hari berniat pindah agama, maka saat itu dia telah murtad. Syekh Navevi menjelaskan: “Atau ada orang yang bertekad kafir di kemudian hari, yaitu saat ini dia bertekad menjadi kafir besok, maka dia langsung menentang.”

Syekh Nawawi menjelaskan, berpidato Islami merupakan bagian penting dari keimanan. Jadi, jika seseorang kelak berniat meninggalkan Islam, maka ia dianggap murtad. 

Hal ini dijelaskan oleh Muhammad Nawawi Al-Jawi dalam bukunya “Mirqatus Shu’udit Tashdiq” (Jakarta, Darul Polar Islamiyah, 2010, halaman 19). 

Syekh Muhammad bin Salim dalam “Kitab Ishadur Rafiq” juga menegaskan hal yang sama, bahwa siapa pun yang berniat meninggalkan Islam, meskipun lama, akan segera dianggap murtad. 

Sebab, keimanan harus dijaga selamanya. Siapa pun yang siap meninggalkan Islam, kapan pun waktunya, akan langsung dianggap murtad. (Muhammad bin Salim bin Said Babashil, “Isdur Rafiq”, Al-Haramain, Yuz 1, hal. 53).

Kuncinya dalam hal ini adalah keimanan harus abadi, abadi hingga akhir hayat, sebagaimana firman Allah Ta’ala.

“Wahai orang-orang yang beriman, tetaplah beriman kepada Allah, Rasul-Nya, dan Kitab Suci Al-Qur’an yang diturunkan Allah kepada Nabi-Nya Muhammad SAW, dan Kitab Suci yang diturunkan Allah kepadanya; dan barang siapa mengingkari Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab suci-Nya, rasul-rasul-Nya dan hari kiamat, maka sesungguhnya dia telah menempuh kesalahan yang besar (X an Nisa’: 136). 

Pokok-pokok ayat ini menurut penjelasan para ulama adalah kalimat:

“Wahai orang-orang yang beriman, tetaplah beriman.” 

Dalam penjelasan Imam al-Qurtubi maksudnya adalah, Wahai orang yang menghalalkan segala sesuatu itu, teruslah menghalalkannya senantiasa, dan tetaplah demikian. (Abu Abdullah Muhammad bin Ahmad al-Qurtubi, al-Jami’ li Ahkamil Qur’an, [Riyadh, Dar ‘Alamil Paul: 2023], juz V, halaman 415). 

Dari penjelasan di atas terlihat bahwa orang yang berniat, menentukan atau merencanakan murtad karena mengikuti cintanya, tidak hanya berbuat dosa, bahkan murtad seketika. Konsekuensinya, ia harus segera syahid dan bertaubat kepada Allah. Pesan untuk Bangsa, Haedar Nashir: Muhammadiyah telah membuktikan kiprahnya di sejumlah bidang kehidupan. Peran organisasi yang didirikan oleh Yang Mulia Ahmad Dahlan pada tahun 1912 ini sudah ada sejak lama. gospelangolano.com.co.id 1 Juli 2024

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Previous post Anak Alami Batuk Pilek Ringan, Ini Hal yang Bisa Dilakukan untuk Mengurangi Gejala
Next post 1.752 Calon Mahasiswa Baru Diterima di ITB, Cek Cara Daftar Ulang di Laman Ini