Bea Cukai Batasi 5 Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri, Ini Daftarnya

0 0
Read Time:1 Minute, 48 Second

gospelangolano.com – Kantor Pusat Bea dan Cukai (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta, Tangerang menerapkan aturan baru tentang pembatasan lalu lintas barang bagi penumpang perjalanan dari luar negeri.

Komisioner Bea dan Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo dari Tangerang, mengatakan pihaknya menerapkan aturan hukum yang baru ditetapkan Kementerian Perdagangan RI. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Ketentuan Impor.

Aturan utama yang diterapkan Bea Cukai Soetta adalah melakukan restrukturisasi kebijakan impor dengan mengalihkan pengawasan impor barang tertentu yang masuk ke Indonesia. Peraturan ini mulai berlaku pada Minggu, 10 Maret 2024.

Gatot dikutip Antara, Rabu, 13 Maret 2024 mengatakan: “Peraturan ini mengembalikan barang yang pengawasan impornya Post Border to the Border.”

Gato menjelaskan, disetujuinya peraturan Kementerian Perdagangan juga akan mempengaruhi kegiatan impor melalui bagasi penumpang. Dengan cara ini, terdapat batasan maksimum jumlah barang yang dapat dibawa oleh penumpang sekembalinya. bagasi terbatas

Terdapat lima jenis bagasi penumpang yang dibatasi jumlahnya: perangkat elektronik, sepatu, tekstil, tas, dan sepatu.

“Barang jinjing yang dibatasi antara lain maksimal dua pasang sepatu per penumpang, maksimal dua tas per penumpang, barang jadi tekstil lainnya, dan maksimal lima barang per penumpang.” Selain itu, barang elektronik. Setiap penumpang dapat membawa hingga lima perangkat (dengan total biaya $1.500), diikuti oleh ponsel, headphone, dan komputer tablet, dan maksimal dua perangkat per penumpang, jelasnya. Biaya tambahan berlaku.

Menurut dia, aturan ini berlaku bagi seluruh penumpang yang melakukan perjalanan ke luar negeri, termasuk pekerja migran Indonesia (PMI) yang kembali ke negara asalnya.

Apabila nantinya ada penumpang yang membawa muatan lebih dari jumlah yang ditentukan, Bea dan Cukai Bandara Soetta akan mengenakan biaya impor profesional untuk barang tersebut.

Jadi ada pembatasan bagasi, kalaupun muatannya berlebihan, tidak apa-apa asal mau bayar bea masuk dan pajak impor,” tutupnya.

Ia juga mengimbau importir memperhatikan peraturan baru tersebut dan membuat rencana yang baik dalam melakukan kegiatan impor.

“Masyarakat diimbau memperhatikan pengesahan Permendag Nomor 36 Tahun 2023, karena barang-barang tersebut sering diangkut penumpang saat pulang ke Indonesia sebagai oleh-oleh atau oleh-oleh untuk keluarga dan kerabat,” tegasnya . Keyakinan Prabowo setelah kunjungannya ke luar negeri: Indonesia dihormati! Usai Jalan-jalan ke Luar Negeri, Prabowo Yakin: Indonesia Disegani gospelangolano.com.co.id 30 November 2024

happy Bea Cukai Batasi 5 Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri, Ini Daftarnya
Happy
0 %
sad Bea Cukai Batasi 5 Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri, Ini Daftarnya
Sad
0 %
excited Bea Cukai Batasi 5 Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri, Ini Daftarnya
Excited
0 %
sleepy Bea Cukai Batasi 5 Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri, Ini Daftarnya
Sleepy
0 %
angry Bea Cukai Batasi 5 Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri, Ini Daftarnya
Angry
0 %
surprise Bea Cukai Batasi 5 Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri, Ini Daftarnya
Surprise
0 %

You May Have Missed

PAY4D