Baru Saja Lolos, Waskita Kembali Dapat Gugatan PKPU

0 0
Read Time:1 Minute, 0 Second

JAKARTA – Usai kabur dari tuntutan hukum perusahaan milik Jusuf Kalla, PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) kembali terjerat kasus penundaan kewajiban pembayaran (PKPU). Permohonan PKPU kali ini datang dari dua perusahaan, yakni CV Rimba Musi Andalas sebagai calon I, dan PT Gema Mahkota Energi sebagai calon II.

“Perusahaan menyampaikan, pada Jumat, 26 April 2024, surat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: W10.U1/2203/HK.02/IV/2024.DN perihal pemanggilan sidang Perkara PKPU Nomor: 116 /Pdt. Sus-PKPU /2024/PN.Jkt.Pst,” kata Direktur Utama Waskita Karya Muhammad Hanugroho dalam keterbukaan informasi dikutip Minggu (28/04/2024).

Dalam Perkara 116, Waskita Karya diminta membayar utang Rp 5,87 miliar kepada CV Rimba Musi Andalas. Sedangkan utang Waskita kepada PT Gema Mahkota Energi mencapai Rp568,18 juta. Sidang perdana kasus ini akan digelar pada Kamis, 2 Mei 2024.

Selain kedua pemohon, ada kreditur lain dalam kasus PKPU 116 yakni PT Anugerah Mekar Abadi, PT Gema Karya Perkasa, dan PT Eka Buana Davinka. Tiga perusahaan meminta Waskita membayar utangnya.

Hanugroho mengatakan gugatan ini tidak mempengaruhi kelangsungan usaha. Operasional perusahaan tetap berjalan normal. “Pengajuan permohonan ke PKPU ini dapat kami sampaikan tidak memberikan dampak yang signifikan terhadap kegiatan operasional dan kondisi keuangan Perseroan,” ujarnya.

happy Baru Saja Lolos, Waskita Kembali Dapat Gugatan PKPU
Happy
0 %
sad Baru Saja Lolos, Waskita Kembali Dapat Gugatan PKPU
Sad
0 %
excited Baru Saja Lolos, Waskita Kembali Dapat Gugatan PKPU
Excited
0 %
sleepy Baru Saja Lolos, Waskita Kembali Dapat Gugatan PKPU
Sleepy
0 %
angry Baru Saja Lolos, Waskita Kembali Dapat Gugatan PKPU
Angry
0 %
surprise Baru Saja Lolos, Waskita Kembali Dapat Gugatan PKPU
Surprise
0 %

You May Have Missed

PAY4D