Bahlil Akui Banyak Ormas Tolak Jatah Tambang dari Jokowi
JAKARTA – Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengakui sejumlah organisasi keagamaan menolak pemberian izin pertambangan dari pemerintah. Dia meyakinkan, pemerintah tidak akan memaksa mereka jika tidak ingin mendapatkan izin usaha pertambangan (IUP).
“Iya saya bilang PO ini baru ditandatangani. PPnya baru dan saya baru sosialisasikan dan akan saya umumkan kedepannya. Nanti kita lihat misalnya setelah mereka tahu isinya, tujuannya dan mau menerimanya, alhamdulillah kalau tidak ya kita tidak bisa memaksakan,” kata Bahlil di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (6/10). /2024d.).
“Saya yakin segala sesuatu mempunyai tujuan yang baik dan sesuatu yang baik insya Allah akan menghasilkan sesuatu yang baik,” lanjutnya.
Bahlil menjelaskan, pemberian IUP pertambangan kepada organisasi keagamaan memiliki syarat yang sulit. Ormas keagamaan harus mempunyai badan usaha dan IUP tidak dapat dipindahtangankan.
“Dan badan usaha itu harusnya mempunyai koperasi. Agar IUP yang diberikan tidak disalahgunakan oleh kelompok yang tidak bertanggung jawab,” jelasnya.
Bahlil juga menegaskan pemberian IUP kepada organisasi keagamaan arus utama merupakan sistem hukum. Menurut dia, pemberian IUP berdasarkan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Pemerataan Kesejahteraan dan Pengupahan.
Dan tidak ada pelanggaran aturan, karena dalam perubahan UU Minerba Pasal 6 Ayat 1 huruf c, dia mempunyai kewenangan untuk memberikan skala prioritas, dan PP tersebut saat itu belum ada. , perubahan PP tersebut memuat IUPK khusus batubara eks PKP2B “Hal ini dilakukan melalui mekanisme pengambilan keputusan tingkat tertinggi yang dipimpin oleh Presiden dan telah melalui proses verifikasi Kementerian Hukum dan Kemanusiaan. Hak dan Jaksa Agung Sudah waktunya pemerintah mendobrak aturan,” ujarnya.
Perlu diketahui, pemberian Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) kepada organisasi keagamaan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Pertambangan Komersial Mineral dan Batubara. MoU tersebut ditandatangani Presiden Jokowi pada 30 Mei 2024.