Bagaimana Hukum Jenazah Orang Islam Dikremasi? Begini Penjelasan Buya Yahya
gospelangolano.com, Jakarta Buya Yahya pun menanggapi kontroversi yang marak terjadi belakangan ini mengenai sah atau tidaknya kremasi jenazah umat Islam. Hal itu dibahas di Instagram resminya pada Rabu (24 Juli 2024).
“Ada kabar dia masuk Islam tapi jenazahnya dikremasi karena istrinya bilang itu keinginannya sebelum meninggal. Lalu, apa hukumnya? Apakah wasiat seperti itu harus dilaksanakan?”” Begitulah gelar Lorde.
Rupanya tudingan tersebut merupakan pertanyaan salah seorang jemaah yang dibacakan pada saat pengajian. Ia menanyakan tentang hukum kremasi dalam Islam dan juga menanyakan pendapat ulama tentang jenazah yang tidak bisa disalat menurut syariat.
“Jadi kalau kejadian seperti ini, hukumnya apa ya Buya? Kemungkinan almarhum masih belajar agama Islam. Tapi bolehkah dikremasi atau dibakar seperti ini?” Banyak warganet yang mempertanyakan hal tersebut hingga berujung pada perbincangan . ” Moderator acara membacakan pertanyaan yang ditinggalkan penanya.
Di awal tanggapannya, Buya Yahya menegaskan, syariah mengenai pemakaman jenazah umat Islam sudah jelas.
“Jika seseorang masuk Islam dan tidak terbukti meninggalkan imannya, maka dia tidak meninggalkan Islam dan tidak ingkar, meskipun dia tidak shalat… Dia tidak berbuat apa-apa.” Jika itu membuatnya meninggalkan iman, maka dia Muslim,” kata Buya Yahya.
Dia melanjutkan, “Jika dia seorang Muslim, tugas kamilah yang merawat jenazahnya, bukan dia.”
Buya Yahya pun menjawab pertanyaan apa jadinya jika permintaan kremasi datang langsung kepada almarhum dalam keadaan masih hidup.
“Tentu saja, jika [almarhum] sudah masuk Islam sebelum dia masuk Islam, ini akan menjadi permintaan yang tidak perlu dia jawab. Atau setelah dia masuk Islam? Mungkin Anda berpikir, bagaimana jika saya mati? tidak mengerti apa yang terjadi,” kata Buya. Hore!
Dia menambahkan: “Misalnya, bahkan jika dia memerintahkan kremasi, kami umat Islam yang memahaminya tidak akan mampu melakukan hal itu. Itu merupakan wasiat yang salah.”
Dalam pengarahannya, Buya Yahya kembali menegaskan, persoalan pemakaman berdasarkan syariah tidak lagi membebani orang yang meninggal, melainkan beban umat Islam yang masih hidup.
“(Merawat jenazah) itu urusan kita orang yang masih hidup. Kalau kita bisa memperlakukan dia (almarhum) sebagai seorang muslim, memandikannya dan mendoakannya, jika tidak bisa maka kita yang masih hidup itu berdosa. , karena ini Fardu Kifaya,” ujarnya.
Namun Buya Yahya mencatat, mengingat almarhum merupakan seorang mualaf.
“Tetapi kalau jenazah kemungkinan besar masuk Islam, di lingkungan rumah yang tidak bisa kita akses, dan keluarga memperlakukan jenazah sebagai non-Muslim hingga dikremasi, kita tidak bisa melakukan itu dan tidak bersalah (hati-hati). tubuh),” katanya.