Awas! Takjil Berbahaya Beredar di Sentra Penjualan, BPOM Temukan Formalin, Rhodamin, dan Boraks
JAKARTA – Badan Pengawasan Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) memantau makanan ringan cepat saji (takjil) selama Ramadan. Observasi ini terkait dengan pengambilan sampel dan pengujian cepat pada 1057 gerai makanan Takjil (3749 pedagang).
Plt. Kepala BPOM RI L. Riska Andalucia mengungkapkan, pengujian dilakukan terhadap kemungkinan bahan yang dilarang digunakan pada produk pangan, yakni formalin, boraks, dan pewarna (rhodamine B dan methanyl yellow).
Namun dalam pemantauan tersebut ditemukan penelitian terhadap produk makanan dengan bahan terlarang. Dari 9.262 sampel yang diuji, 102 (1,1 persen) mengandung zat terlarang, yakni formaldehida (0,53 persen), rhodamin B (0,30 persen), boraks (0,28 persen), metanail kuning (0,01 persen).
“Pengujian terhadap satu sampel takjil (TMS) yang tidak memenuhi syarat dapat menunjukkan hasil positif pada lebih dari satu parameter pengujian,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya, seperti dikutip dari situs resmi BPOM RI.
Risko Andalucia menjelaskan, meski terdeteksi adanya bahan berbahaya, namun jumlah takjil tidak patuh (TMS) mengalami penurunan sebesar 0,07 persen dibandingkan tahun 2023 (1,17 persen).
Sementara terkait tindak lanjut penemuan tersebut, Risko Andalucia mengatakan BPOM akan memberikan pendampingan dan bimbingan kepada pelaku usaha untuk menjamin keamanan dan mutu pangan jika ditemukan pelanggaran dalam penjualan takjil. Perlu diingat bahwa takjil biasanya diproduksi oleh rumah tangga dalam jumlah kecil dan memiliki umur simpan yang pendek.
“Akan dilakukan pengarahan dengan pemasok terkait untuk memastikan pemahaman. Jika terjadi pelanggaran berulang, akan diberikan peringatan,” ujarnya.
Ia juga menginformasikan bahwa BPOM berkomitmen untuk terus melakukan pemantauan keamanan pangan untuk melindungi kesehatan masyarakat, khususnya pada bulan Ramadhan dan Idul Fitri. Pelaku usaha pangan kembali diminta untuk terus mematuhi peraturan perundang-undangan agar dapat menyediakan pangan yang aman bagi masyarakat.
Selain itu, Plt. Kepala BPOM juga menekankan pentingnya penerapan pemeriksaan KLIK (kemasan, label, izin edar, dan tanggal kadaluwarsa) sebelum membeli atau mengonsumsi pangan. Masyarakat juga diimbau membaca informasi label, mengecek informasi gizi, dan memperhatikan kandungan gula, garam, dan lemak (GGL) pada makanan yang dikonsumsi.
Masyarakat bisa memilih makanan olahan yang berlogo Pilihan Sehat. Logo ini diperuntukkan bagi pangan olahan yang memenuhi kriteria “lebih sehat” berdasarkan nilai gizinya dibandingkan pangan sejenis bila dikonsumsi dalam jumlah wajar. Klarifikasi Afco tentang notifikasi makanan kadaluarsa dan tidak berizin. gospelangolano.com.co.id 30 Mei 2024