Aturan Impor Berubah-Ubah, Investor Bahan Baku Plastik Terancam Angkat Kaki
gospelangolano.com, Jakarta, Kementerian Perindustrian menunjukkan dampak perubahan peraturan impor akibat kepastian investasi industri di Indonesia. Salah satunya adalah industri petrokimia dan bahan baku plastik.
Reni Yanita, Plt Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Karet Kementerian Perindustrian, mengatakan aturan impor tersebut diubah dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag). Sebelumnya, aturan impor bahan baku plastik juga diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan 36/2023, kemudian diperbarui dengan Peraturan Menteri Perdagangan 3/2024 sebelum diberlakukan dalam Peraturan Menteri Perdagangan 8/2024. “Terkait perubahan tersebut, dampaknya adalah menurunnya investasi akibat perubahan peraturan tersebut secara cepat,” kata Rainey dalam diskusi bertajuk Resolusi Kementerian Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024, Bentuk Sejati Deregulasi Petrokimia Nasional. Industri, di Batavia, Senin (8/7/2024).
Padahal, kata dia, ada peluang untuk menyerap produk-produk industri Indonesia di pasarnya. Salah satunya adalah Perdagangan Bebas atau Free Trade Agreement (FTA) dengan Uni Emirat Arab (UEA). pengaturan
Ia percaya bahwa peraturan harus dibuat untuk melindungi industri dalam negeri agar dapat memanfaatkan peluang ini dengan baik. Termasuk persoalan peraturan impor bahan plastik untuk mendukung industri petrokimia. Dia mengusulkan agar aturan impor bahan baku industri ditinjau ulang.
“Banyak perusahaan yang melakukan ini, mereka sudah menyiapkan, mungkin akan melihat lagi, apakah akan bertahan atau tidak,” ujarnya.
“Karena kita sudah memiliki FTA dengan UEA untuk petrokimia, diharapkan dengan penerapan ini kita akan mendapatkan lebih banyak malam atau perlindungan terhadap investasi di Indonesia,” imbuhnya.
Dalam kesempatan tersebut, Renee menyampaikan Peraturan Perdagangan 36/2023 dan Peraturan Perdagangan 8/2024 telah diubah oleh Menteri. Misalnya saja dengan mengurangi jumlah pos tarif (HS) untuk kategori bahan baku plastik yang diatur.
Dalam Permendag 36/2023, terdapat 12 pos tarif yang diatur dan memerlukan pendapat teknis (Pertek) dari Kementerian Perindustrian. Sedangkan Peraturan Menteri Perdagangan 8/2024 hanya mengatur 1 stasiun tarif dan menghapus kewajiban pajak industri.
“Nah, konstitusi bahan baku petrokimia plastik juga bisa kita katakan sebenarnya sudah dipulihkan sesuai Peraturan Menteri Perdagangan 25 yang mengurangi jumlah bea masuk reguler hanya 1,” ujarnya.
Menurutnya, HS 3902.30.90 merupakan item yang dihilangkan untuk kopolimer polipropilena komoditas kecuali dalam bentuk cair dan pucat. Padahal, kata Rainey, industri dalam negeri sudah bisa memproduksi bahan serupa.
“Hal ini juga perlu kita perhatikan, padahal kita sudah mempunyai jenis produk yang belum dimiliki (kategori) yang lain. Dalam artian kata perlindungan terhadap investasi yang sudah kita miliki, kita harus melindunginya.
Selain itu, Rainey mengumumkan beberapa proyek dengan potensi investasi hingga USD 31,4 miliar. Rinciannya Nilai investasi PT Candra Asri Perkasa sebesar USD 5 miliar atau Rp 63,1 triliun. Pabrik-pabrik tersebut ditargetkan selesai pada tahun 2029.
Kemudian PT Lotte Chemical Indonesia dengan nilai investasi USD 4 miliar yang ditargetkan selesai tahun depan 2025. Setelah itu, PT Salfindo Adios telah beroperasi dengan nilai investasi sebesar 193 juta dolar, namun target kinerjanya belum terungkap.
Propindo 2 juga merupakan proyek di Pertamina-Polita dengan nilai investasi sebesar USD 322 juta yang ditargetkan selesai pada tahun 2017.
Berikutnya, proyek TPPI Tuban Olefin dengan nilai investasi USD 3,9 miliar ditargetkan selesai pada tahun 2028. Begitu pula dengan proyek PT Pertamina Rosneft Processes and Petrochemical yang akan selesai pada tahun 2030 dengan nilai investasi sekitar USD 16,5-18 miliar.
Tapi hanya 2 proyek yang dilanjutkan. Kedua proyek tersebut sudah memulai pembangunan pabrik dan diharapkan selesai dalam waktu dekat. Kedua adalah PT Lotte Chemical Indonesia dan proyek Pertamina-Polytama Propindo 2.
“Jika kita tidak melengkapinya dengan peluang perdagangan, mungkin diperlukan waktu puluhan tahun bagi kita untuk membalikkan kebijakan ini atau kepada tetangga kita di ASEAN, misalnya,” pungkas Rainey.